Sah! Dr. Amir Yanto Jabat Kepala Badan Pemulihan Aset

ADHYAKSAdigital.com –Setelah menanti waktu cukup panjang, dalam proses pembentukannya dan persetujuan dari pemerintah, akhirnya, Badan Pemulihanan Aset Kejaksaan Agung menjadi satuan kerja berdiri sendiri yang langsung garis komandonya kepada Jaksa Agung RI.
Dr. Amir Yanto SH. MH diberi amanah untuk komandan pertama sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, lembaga baru Kejaksaan RI ini.
Informasi yang diperoleh, Senin 19 Februari 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Dr. Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, bertempat di Gedung Utama Kejagung di Jakarta.
Kejaksaan Republik Indonesia menambah 1 (satu) satuan kerja baru dalam pelayanan dan penegakan hukumnya.
Satker baru itu bernama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, yang sejajar dengan Jaksa Agung Muda dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, yang langsung garis komandonya ke Jaksa Agung.
Pembentukan Badan Pemulihan Aset itu telah memperoleh keabsahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi dan Presiden RI.
Amir Yanto adalah jaksa senior yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung.
Sebelumnya, Amir Yanto juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.
Jabatan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung ini adalah jabatan ketiga sebagai pejabat eselon I (satu) yang diemban Amir Yanto sepanjang karirnya. (Felix Sidabutar)