Kejari Banda Aceh Eksekusi Muhammad Zaini
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam mengeksekusi adik Irwandi, Muhammad Zaini ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar, Jumat, 16 Februari 2024.
Ia divonis bersalah melakukan korupsi oleh Mahkamah Agung (MA), atas perkara korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC). “Terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk dieksekusi ke Lapas Lambaro Aceh Besar,” kata Kepala Kejari Banda Aceh, Irwansyah.
Irwansyah mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung, dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024.
Selain itu, eksekusi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan vonis bebas terdakwa pada tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas adik Irwandi Yusuf yaitu M Zaini Yusuf atau Bang M, kemudian menghukumnya dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta terkait kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC).
Zaini Yusuf juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 750 juta. Putusan tersebut tertera pada putusan MA Nomor 5688K/Pid.sus/2023 yang diputus pada 8 Desember 2023. Dalam putusan MA disebutkan Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Eddy Army, Ansori dan Prim Haryadi.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh kecewa terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh yang membebaskan M Zaini Yusuf dari segala hukuman pidana menjeratnya, sehingga pihak Kejari Banda Aceh melakukan kasasi ke MA.
Awalnya M Zaini Yusuf dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC). Namun hasil putusan banding menetapkan terdakwa dibebaskan dari segala hukuman tersebut.
Untuk diketahui, event AWSC 2017 digelar pada masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Nova Iriansyah. Turnamen sepakbola internasional itu diikuti empat negara yakni Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam.
AWSC adalah even yang di gelar pada tahun 2017 lalu yang dibiayai dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000,00. Berdasarkan fakta penyidikan, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar. (Felix Sidabutar)