Nasional

Yusri, DPO Kejati Riau Ditangkap

ADHYAKSAdigital.com –Tiada kata lelah, telah menjadi doktrin bagi tim tangkap buron Kejaksaan Republik Indonesia. Buronan yang masuk di dalam daftar pencarian orang (DPO) dipastikan akan diamankan dan ditangkap.

Terbaru, Yusri (65), buronan dari Kejaksaan Tinggi Riau berhasil diamankan kala hendak lari dari perburuan tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejari Kampar, Jumat 16 Februari 2024.

Perburuan keberadaannya yang selama ini dilakukan tim tangkap buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau tidak sia-sia. Yusri yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini pun berhasil ditangkap dari persembunyiannya.

Saat diamankan, terpidana berusaha menghindar. Adapun sebelumnya Terpidana Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
“Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, Terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Yusri merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/wilayah 1 Provinsi Riau.

“Yang mana BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Machbub. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar,” urai Ketut Sumedana.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Terpidana Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Saat diamankan, Terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button