Perkara Korupsi Majelis Adat Aceh Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Banda Aceh melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh tahun 2022-2023 senilai Rp.5,6 miliar ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Kamis 15 Februari 2024.
“Hari ini kita melimpahkan berkas perkara korupsipengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023 ke PN Tipikor Banda Aceh. Adapun terdakwa dalam perkara korupsi ini, yakni Emi Sukma Bin Syukurni, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin Bin Jalaluddin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah didampingi Kasi Intel Muharizal kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 15 Februari 2024.
Kajari Banda Aceh Irwansyah menuturkan, bahwa perlimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 yang lalu oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Ditambahkan, serah terima ketiga orang tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Jaksa penuntut umum menyatakan ketiga berkas perkara lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21) pada tanggal 30 Januari 2024.
“Selanjutnya setelah serah terima ini dilakukan, tanggun jawab tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan jaksa selaku penuntut umum, terhadap ke tiga tersangka juga dilakukukan penahan lanjutan per tanggal 31 Januari 2024 samapi dengan 19 Februari 2024 dengan status tahanan jaksa penuntut umum, sambil menunggu perampungan penyusunan dakwaan dan segera dilimpahkakan ke pengadilan,” ujar Kasi Intel Muharizal
Sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745 (dua milyar enam ratus lima satu juta tujuh ratus enam luluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) Sebagaimana laporan perhitungan keruvian keungan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh.
Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023, semula penyelidikan, per 12 September 2023 lalu ditingkatkan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.
“Tersangka ES merupakan rekanan atau penyedian pengadaan buku dan meubelair. MZ (KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023, sedangkan SD (PPTK/Pembantu PPTK) pada MAA tahun 2022 dan 2023,” terang Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan kepada ADHYAKSAdigital saat itu. (Felix Sidabutar)