Humanis, Kejari OKU Terapkan RJ Perkara Pidana Ringan
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Republik Indonesia terus digelorakan dan menjadi doktrin bagi satuan kerja di daerah untuk mampu menerapkan Keadilan Restoratif dalam menangani perkara-perkara pidana ringan.
Memasuki awal tahun ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis yang digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penerapan Keadilan Restoratif. Kejari OKU menjadi fasilitator perdamaian antara pihak yang berperkara.
Atas terwujudnya perdamaian antara pihak korban dengan pihak pelaku, perkara ini diajukan ke institusi lewat Kejati Sumsel untuk disetujui pimpinan JAM Pidum penghentian penuntutannya. Perkara pidana ringan ini dihentikan penuntutannya.
“Berdasarkan gelar perkara Kamis 15 Februari 2024, bersama antara JAM Pidum yang diwakili Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Herry Ahmad Pribadi, Asisten Pidana Umum Wahyudi, Kajari OKU, Kasi Pidum OKU dan tim jaksa Pidana Umum Kejari OKU, perkara pidana penadahan yang melanggar Pasal 480 KUHP atas nama tersangka Ruli Saputra dihentikan penuntutannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 16 Februari 2024.
Kajari OKU Choirun Parapat mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis ini. Hati nuraninya berbicara kala mendapati adanya berkas penanganan perkara pidana yang ditangani anak buahnya di jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. Perkara pidana penadahan ini dihentikan penuntutannya.
“Penegakan hukum humanis Kejari OKU membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Ruli Saputra akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan ini.
Jaksa pria asal Pahae Tapanuli Utara, Sumatera Utara ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)