NasionalTokoh

No Viral No Justice, Jaksa Profesional dan Berintegritas

Oleh : Hasrul Benny Harahap, SH. M.Hum

ADHYAKSAdigital.com –Era digital, kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi publik, media sosial dijadikan wadah penyaluran aspirasi atas pelayanan dan penegakan hukum lembaga negara di bidang hukum.

Media sosial dalam sepekan terakhir viral menyoroti sejumlah penanganan perkara penegakan hukum Aparat Penegak Hukum (APH) pada Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Kejaksaan Negeri Medan lewat Kepala Seksi Intelijen telah memberikan klarifikasi atas peristiwa yang terekam dalam video yang viral tersebut. Dia menegaskan bahwa pelayanan dan penegakan hukum Kejari Medan Profesional dan Berintegritas.

Publik tidak peduli kebenarannya, asalkan peristiwa tersebut viral untuk mendapat perhatian khalayak luas. Namun, hal tersebut justru dapat merugikan diri mereka sendiri ketika harus berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan menegaskan Kejaksaan RI selalu merespon berbagai informasi yang menyangkut pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan bagi masyarakat. Terlebih menyikapi fenomena No Viral No Justice.

Dia mengakui, Kejaksaan RI, salah satu lembaga negara bidang penegakan hukum turut menjadi obyek sasaran Hashtag No Viral, No Justice tersebut. Penggunaan media sosial sebagai ruang publik yang tiada sekat, ruang, waktu dan batas.

Publik atau masyarakat sangat mudah diprovokasi, disajikan dan diintimidasi dengan hal-hal berbau kesenjangan, kriminalisasi, diskriminasi, terzalimi, serta hal negatif lainnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan apabila ada oknum Jaksa yang tidak memberikan hak warga sebagaimana mestinya dalam pelayanan dan penegakan hukum.

Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum harus menangkap positif ruang publik dan media sosial, yang dipenuhi dengan berbagai macam karakter masyarakat. Maka, suka atau tidak, Kejaksaan harus terlibat didalamnya agar cepat, tepat, dan akurat dalam merespon setiap kejadian.

Sebab apabila terlambat dalam merespon peristiwa yang ada, maka dapat menjadi bumerang bahkan merusak citra Kejaksaan. Untuk itu, kemajuan era digitalisasi ini harus dimaknai sebagai perkembangan positif, terutama bagi para Jaksa dalam penanganan setiap perkara, serta responsif terhadap setiap peristiwa.

Tak hanya itu, setiap kejadian viral dapat dijadikan bahan intropeksi untuk melakukan tindakan nyata, sehingga publik percaya bahwa hal yang dilakukan oleh Kejaksaan sesuai dengan koridor hukum dan tuntutan masyarakat. #####

Penulis adalah praktisi hukum, advocat tinggal di Medan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button