Nasional

Vanny YES : Yuk, Cerdas Bermedia Sosial !

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari mengajak seluruh pelajar untuk bijak menggunakan media sosial, baik itu di percakapan whatshapp, youtube, facebook, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 6 Palembang dan SMA Negeri 17 Palembang, Sumatera Selatan, pekan lalu.

Dia menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pelajar bila melakukan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam penggunaan media sosial dan masuk kategori tindak pidana, antara lain menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan, menyebarkan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian serta melakukan teror online,” ujar Vanny YES.

Hari itu, Kejati Sumsel lewat bidang Intelijen melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dalam bentuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Selain mengingatkan pelajar tentang penggunaan media sosial, Kasi Penkum Kejati SUmsel juga mengingatkan bahaya penggunaan narkoba.

Vanny mengingatkan pelajar agar mengindari diri dari penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, peredaran narkoba saat ini rentan memangsa para pelajar sebagai korban penggunaan narkoba. Bila sudah terjerembab dalam penggunaan narkoba, otomatis akan menghancurkan masa depan pelajar dalam meraih cita-citanya.
Dia meminta pelajar untuk memahami ketentuan perundang-undangan, khususnya tentang hukum yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya tindak pidana bagi pengedar dan pengguna narkoba. “Hukumannya pastinya penjara hingga hukuman mati,” tegasnya.

Dia menuturkan, pihaknya hadir di sekolah ini untuk melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah. Melalui kegiatan JMS ini, Jaksa mendekatkan siswa dengan Aparat Penegak Hukum, sehingga anak didik lebih tahu dan melek hukum terlebih dengan UU ITE ini agar anak didik dalam bermedia sosial lebih bijak dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks serta tidak membuat tulisan-tulisan atau mendistribusikan gambar atau video yang melanggar UU ITE sehingga terwujud pembinaan hukum sejak dini dalam rangka pencegahan.

“Sehingga dilaksanakan penyuluhan hukum terkait bijak dan beretika dalam bermedia sosial menurut UU ITE untuk memahami tentang resiko dan tanggung jawab pidana dari setiap pelanggaran UU ITE yang memuat sanksi pidana atau hukuman yang akhirnya anak didik di sekolah dapat mencegah dan terhindar dari segala pelanggaran UU ITE yang dapat merusak masa depan anak didik dan merugikan nama baik keluarga serta sekolah.,” ujarnya.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini diapresiasi pihak sekolah dan menyampaikan terimakasih kepada pihak Kejati Sumsel yang telah memberikan penyuluhan hukum terhadap anak didik di sekolah mereka.

“Terimakasih kita haturkan atas penyelenggaraan JMS ini. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi anak didik,” ujar Kepala Sekolah SMA N 6 Palembang, Fir Azwar, S.Pd. MM dan Ratna Sari Dewi selaku Humas SMA N 6 Palembang secara terpisah. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button