Lagi, 7 Perkara Pidana Ringan Peroleh RJ

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis berhati nurani kembali diwujudkan Kejaksaan RI. Lewat penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), 7 (tujuh) berkas perkara pidana ringan dari sejumlah Kejaksaan Negeri dihentikan penuntutannya.
Lewat gelar perkara, Senin 12 Februari 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Harahap memerintahkan masing-masing Kejari agar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
7 perkara pidana ringan itu, yakni :
1.Tersangka Darma Kurniyawan dari Kejaksaan Negeri Buleleng, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
2.Tersangka Djisman alias Jisi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3.Tersangka Burawan alias Mas Gun dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
4.Tersangka Rijal Ahdan S. Masantu dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
5.Tersangka Fajar Pratama bin Taufik dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6.Tersangka Yosep Purniawan als Muhammad Yosep dari Kejaksaan Negeri Bogor, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7.Tersangka Bambang Eka Setiawan bin Amsori dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)