Ketut Sumedana Sapa Pegawai dan Jaksa Kejati Bali
ADHYAKSAdigital.com –Pasca dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pekan lalu di Jakarta, beragam pesan dan harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan pimpinan Kejaksaan lainnya terhadap dirinya dalam menjalankan amanah jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali saat pelantikan kala itu.
Usai pelantikannya, Dr. Ketut Sumedana langsung bergerak cepat dan berangkat menuju Denpasar untuk menjalankan amanah sebagai Kajati Bali dan langsung bekerja sebagai komandan di lingkungan Kejati Bali.
Wilayah hukum Kejati Bali meliputi Kejaksaan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Jembrana, Kejaksaan Negeri Tabanan. Kemudian, Kejaksaan Negeri Gianyar, Kejaksaan Negeri Buleleng, Kejaksaan Negeri Bangli, Kejaksaan Negeri Badung, Kejaksaan Negeri Klungkung dan Kejaksaan Negeri Karangasem.
Sebagai pejabat baru di jajaran Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana tidak asing lagi dengan kampung halamannya yaitu Bali, di samping putra asli Bali kelahiran Buleleng, Dr. Ketut Sumedana sudah tiga kali bertugas di Bali yaitu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar pada tahun 2012, lalu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada tahun 2022, dan sekarang dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Memegang tanggung jawab besar dalam menahkodai Kejati Bali berserta Kejari se Provinsi Bali, Ketut Sumedana sepenuhnya menjalaninya dengan kerja profesional, berintegritas, tulus ikhlas dan berserah kepada Tuhan YME agar seluruh hambatan dan rintangan dalam amanah jabatannya dapat dilalui dengan baik.
Dalam pengarahan perdananya, Senin 12 Februari 2024, Ketut Sumedana menyampaikan pentingnya kepercayaan publik dalam penegakan hukum. Wilayah Bali adalah salah satu yang memiliki local genius yang sangat khas dan unik, sehingga harus ada kolaborasi hukum antara adat Bali sebagai living law dengan hukum positif yaitu hukum nasional guna terjadi harmonisasi hukum yang berjalan secara simultan di masyarakat.
“Masyarakat Bali yang kuat akan agama, adat istiadat dan budayanya perlu kita dukung penuh sebagai dukungan atas Ajeg Bali kini dan di masa yang akan datang,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedan.
Konteks penegakan hukum yang kolaboratif tersebut akan menjadi barometer ke depan di berbagai daerah agar prinsip harmonisasi, keseimbangan dalam merujuk pada falsafah ‘Tri Hita Kirana’ yang dapat saling mendukung dalam penegakan hukum nasional, terlebih lagi lembaga adat Bali ini sudah diakui keberadaannya secara hukum nasional.
Sebagaimana perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali akan kami kedepankan. Terlebih, Bali adalah etalase hukum di mata internasional. Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, TPPO (human trafficking), cyber crime, dll.
Dalam konteks penindakan, tentu akan menjadi perhatian terutama terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, proyek-proyek tersebut dapat dimanfaatkan dan dinikmati bukan saja oleh masyarakat Bali, tetapi juga bagi wisatawan lokal dan mancanegara.
“Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan teman-teman Forkopimda dan bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum. Namun, yang terpenting adalah sebagaimana amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh Insan Adhyaksa dimanapun berada untuk turut serta menyukseskan pemilu, dan sebagai Aparat Penegak Hukum agar menjaga netralitas dengan menghindari hal-hal yang menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat,” pungkas Ketut Sumedana yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Pengarahan perdana Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Para Asisten dan Pejabat Struktural serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali yang dilaksanakan secara luring dan daring/virtual. (Felix Sidabutar)