Kejari Buru: Mari Jaga Suasana Kondusif!
ADHYAKSAdigital.com –Kampanye politik para calon anggota legislatif dan calon presiden/wapres telah berakhir. Kini memasuki masa tenang jelang pencoblosan di bilik suara tempat pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Buru, Maluku mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tim sukses partai politik dan tim pemenangan capres/cawapres untuk mentaati masa tenang dengan meniadakan kegiatan-kegiatan bernuansa politik mencari simpati dan dukungan.
“Peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. Selama masa tenang, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhammad Hasan Pakaja SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Gustian Winanda SH kepada ADHYAKSAdigital, Senin 12 Februari 2024.
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” papar Kasi Intel Gustian Winanda.
Sesuai dengan edaran KPU, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024.
“Tidak melakukan kegiatan yang bersifat kampanye di wilayah Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan. Membersihkan Alat peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan,” ujar Winanda, sapaan akrabnya.
“Melalui imbauan tersebut diharapkan dapat menciptakan Pemilu Serentak 2024 Kondusif, Aman dan Tertib di Wilayah Kabupaten Buru dan Buru Selatan,” tegasnya.
Kasi Intel Kejari Buru, Gustian Winanda menerangkan, melalui Bidang Intelijen telah membentuk Jaksa Piket Pemilu di Posko Pemilu Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejari Buru dan akan bekerja sampai dengan selesai proses Pemilu 2024.
“Apabila masyarakat ingin menyampaikan informasi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres bisa melaporkannya ke hotline Kejaksaan termasuk sarana penyampaian informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yaitu ke Posko Pemilu Kejaksaan,” tandasnya. (Felix Sidabutar)