ADHYAKSAdigital.com –9 Februari, setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Hari Pers Nasional merupakan peringatan yang dipersembahkan untuk seluruh insan pers yang ada di seluruh Indonesia.
Merangkum berbagai sumber, Hari Pers Nasional berawal dari terbentuknya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).Penetapan peringatan HPN 9 Februari didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Keputusan Presiden tersebut ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.
Media dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi.
Kebebasan pers kini acapkali disalahartikan masyarakat sebagai kebebasan membagikan informasi tanpa batas. Persoalan disinformasi dan kabar hoax ini memang menjadi isu sentral di kalangan jurnalis. Apalagi dengan perkembangan media sosial dimana banyak bermunculan citizen journalist, membuat disinformasi dan hoax semakin tak terbendung.
Pers dan media massa memiliki kredibilitas dan kode etik. Karena itu, pers dan media massa memiliki peran untuk memberikan informasi yang benar dan terpercaya untuk masyarakat. Memberikan informasi yang kredibel dan terpercaya, melalui proses cek and balance, berimbang dan sesuai dengan ketentuan di dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
HPN dipakai sebagai refleksi di antara para profesional media tentang masalah kebebasan pers dan etika profesional. Kerap kebebasan pers disalahgunakan hanya untuk kepentingan tertentu. Pers seharusnya independen, berimbang dan tidak menghakimi.
Masih banyak negara-negara di dunia yang publikasi disensor, didenda, ditangguhkan, dan ditutup, sementara jurnalis, editor, dan penerbit dilecehkan, diserang, ditahan, dan bahkan dibunuh.
Negara harus hadir dalam menjamin kebebasan pers. Negara juga harus melindungi para jurnalis dari ancaman fisik maupun ancaman terhadap alat tugas untuk liputan. Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Negara memiliki tanggung jawab bukan hanya menjamin kebebasan persnya, tapi juga melindungi jurnalisnya dari berbagai macam potensi ancaman yang bisa terjadi, baik ancaman dari negara maupun dari aktor non negara, baik itu ancaman pada fisik jurnalisnya maupun kepada alat-alat untuk menjalankan tugas jurnalismenya.
Ada beberapa tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia saat ini. Salah satunya adalah serangan fisik dan digital yang dilakukan terhadap insan pers seperti intimidasi, kriminalisasi, doxxing, DDoS, penyadapan, perundungan siber, pelabelan hoax terhadap pemberitaan dan lainnya.
Lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebenarnya negara telah menegaskan adanya jaminan kebebasa pers. Disusul dengan terbitnya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bagi masyarakat, keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan pemerintahan. Pers mengambil peran dalam penyampaian informasi kepada publik.
Lewat karya jurnalistik, pers menyajikan berita dan informasi. Namun, karya jurnalistik yang dihasilkan pers kerap ditolak dan dijadikan laporan ke aparat penegak hukum. Pasalnya, bagi sebagian oknum pejabat negara, dan kelompok tertentu, karya jurnalistik yang disajikan telah mengganggu reputasi maupun kebijakan lembaganya.
Dewan Pers, lembaga yang selama ini diberi mandat mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Dewan Pers memastikan perusahaan dan organisasi kewartawanan mematuhi kode etik.
Dewan Pers kerap menghimbau lembaga negara, alat negara, pelaku usaha dan kelompok masyarakat lainnya untuk mematuhi ketentuan yang tertuang di UU No 40 1999 tentang Pers dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dipidana, dan harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Ada ruang untuk penyelesaian atas karya jurnalistik, salah satunya hak jawab.*****
Penulis adalah jurnalis senior