NasionalTokoh

Publikasi Kinerja Berkontribusi Rawat Public Trust

Oleh : Gustian Winanda SH

ADHYAKSAdigital.com –Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan RI, khususnya dalam penegakan hukum terus meningkat. Berbagai terobosan penegakan hukum dan juga program-program pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan mampu diterima masyarakat. Kejaksaan hadir untuk kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Sudah saatnya kita mampu merebut hati rakyat dalam aktualisasi tugas, pokok dan fungsi Kejaksaan. Hal ini kita lakukan demi terjaganya “Kepercayaan Publik” terhadap Kejaksaan. Bidang Intelijen Kejaksaan adalah garda terdepan, khususnya dalam Merawat Public Trust.

Di era keterbukaan saat ini, Kejaksaan harus mampu beradaptasi melakukan publikasi kinerja dalam perwujudan Kejaksaan RI yang transparan, profesional dan humanis. Pasalnya, keterbukaan informasi publik dijamin oleh Undang-Undang. Hal itu termakhtub pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bahkan, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-006/A/JA/09/2012 tentang Penyampaian Data dan Informasi Kinerja di Lingkungan Kejaksaan RI dalam Rangka Penyampaian Informasi Kepada Publik Melalui Media Massa, dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Program Jaksa Menjawab, dengan baik, benar, serta berkelanjutan.

Hal ini sebagai upaya tiada henti mengingatkan seluruh satuan kerja untuk tidak henti-hentinya mempublikasikan setiap kinerja seluruh jajaran di daerah agar masyarakat dapat ikut mengawasi kinerja Kejaksaan di daerah.

Publikasi kinerja melalui pemberitaan yang disajikan media sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan.

Bahwa melalui publikasi kinerja di sejumlah media, pemberitaan-pemberitaan yang ditampilkan agar mempengaruhi Public Trust Kejaksaan RI khususnya Kejari Buru dan sebagai penyangga atas berbagai serangan kritik dari berbagai personal maupun elemen masyarakat atas kinerja Kejari Buru.

Pasalnya, dengan rutin publikasi maka informasi tentang kinerja Kejaksaan secara terbuka diketahui masyarakat. Hal ini sebagai salah satu upaya Kejaksaan untuk merawat kepercayaan publik

Di era digital, penyebaran informasi yang tak terbatas, Kejaksaan sangat membutuhkan kehadiran pers. Kejaksaan dihadapkan pada kebebasan pers yang terus tumbuh. Kejaksaan dan media harus membangun sinergi untuk pemenuhan keterbukaan informasi terhadap masyarakat, karena dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Media ADHYAKSAdigital, adalah salah satu media yang turut berperan serta dalam mengawal, kritik dan membangun kinerja Kejaksaan agar semakin membaik dan terbangunnya secara konsisten kepercayaan masyarakat terhadap institusi ADHYAKSA. ADHYAKSAdigital ikut memberikan kontribusi agar kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan tetap terawat. ####

Penulis adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buru, Maluku

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button