Nasional

Bijaklah Bermedsos ! Pesan di IG Berujung Ancaman Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Trend penggunaan media sosial digandrungi masyarakat di era teknologi informasi, mulai pelajar, mahasiswa, karyawan, pengusaha, politisi, pejabat bahkan para orang tua, bapak-bapak hingga ibu rumah tangga, baik di kota maupun di pedesaan.

Adanya pepatah “Bijaklah Bermedia Sosial” bukan sekedar himbauan atau warning belaka. Di banyak kasus, media sosial justru memantik konflik antar pribadi penggunanya.

Pesan dan himbauan untuk bijak menggunakan media sosial, baik itu di percakapan whatshapp, youtube, facebook, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya.
Bahkan media sosial juga dapat menjerat penggunanya dengan ancaman hukuman berat, bila mengandung unsur tindak pidana Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), yakni pencemaran nama baik, SARA, pemerasan dan pidana lainnya.

Di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, warga setempat harus berurusan dengan aparat penegakan hukum. Itu diawali karena adanya ketersinggung terhadap salah satu status dan pesan media sosial Instagram milik warga lain.

Rizky dan Novem adalah warga Kampar yang masih bertalian keluarga, sepupuan dari garis ibu keduanya. Mereka terlibat perselisihan lewat pesan IG, menyangkut kondisi kesehatan paman keduanya.

Rizky tersinggung dengan adanya pesan IG sepupunya Novem, yang dialamatkan kepadanya agar keluarganya, termasuk ibunya untuk peduli atas kesehatan paman mereka yang tengah terbaring sakit.

Rizky membalas pesan IG sepupunya itu dengan balasan pesan untuk tidak ikut campur dalam urusan keluarga besar orang tuanya. Bahkan balasan pesan yang disampaikan ke IG Novem bernada ancaman.

Merespon pesan IG dari sepupunya bernada ancaman, Novem ketakutan dan curhat kepada keluarganya, termasuk orang tuanya. Atas diskusi dan saran internal keluarga, Novem melaporkan pesan bernada ancaman via IG milik sepupunya itu ke Kepolisian setempat.

Berbekal bukti screenshoot pesan IG dan keterangan saksi lainnya, penyidik kepolisian setempat menetapkan Rizky sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana UU ITE.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berkas perkara pidana ITE ini masuk pada pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kampar di Bangkinang.

Hati nurani Sapta Putra SH.MH, sebagai Kajari Kampar berbicara kala mendapati berkas perkara pidana ITE yang dilakukan Rizky yang masih dalam lingkup keluarga dengan korban Novem.

Sapta Putra, alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini mendamaikan para pihak yang bertikai. Kejaksaan Negeri Kampar memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana ITE, ketersingungan lewat pesan IG antara Rizky dengan Novem.
Kejari Kampar lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Riau Akmal Abbas dan Aspidum Martin Hasibuan untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan perkara ini di gelar, Selasa 6 Februari 2024.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana Harahap. Beliau memerintahkan Kejari Kampar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Sapta Putra.

Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button