Sinergitas, Kejati Kepri dan Bea Cukai Batam Tegakkan Supremasi Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Batam membangun komitmen dan sinergi dalam pelayanan dan penegakan hukum di bidang Kemaritiman di perairan laut Provinsi Kepulauan Riau.
Bertempat di Kantor Kejati Kepri, Tanjung Pinang, Selasa 6 Februari 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan didampingi Wakajti Kepri, Rini Hartartie, Asisten Pidana Umum, Asisten Pidana Khusus dan pejabat lainnya menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Rizal, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Sisprian Subiaksono, SE., MM., Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M. Rizki Baidillah, SE., MM., Kasi Penyidikan KPU Bea Cukai Batam Hari Kusuma Setia Negara.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Rizal menuturkan, kedatangan pihaknya hari itu guna mempererat sinergi dan kordinasi antara Bea Cukai Batam dengan Kejati Kepri, khususnya dalam pelayanan dan penegakan hukum di bidang Kemaritiman di perairan laut Provinsi Kepri.
“Koordinasi dan kolaborasi antara Kejati Kepri dengan Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam sangat potensial untuk terus dirawat dan dikembangkan,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Rizal.
Kajati Kepri Rudi Margono mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara Kejati Kepri dengan Bea Cukqai Batam. Kajati Kepri menuturkan, pihaknya membuat program Monitoring Center Kejati Kepri di bidang Kemaritiman. “Sinergitas ini untuk mensukseskan pelaksanaan fungsi dari Monitoring Center Kejati Kepri dibidang Kemaritiman,” harap Kajati Kepri.
Ditambahkan, Monitoring Center dibuat, mengingat wilayah Provinsi Kepulauan Riau merupakan daerah Kepulauan yang terdiri dari 2408 pulau sehingga Kajati Kepri menginisiasi agar jalannya perekonomian dibidang Kemaritiman khususnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat diperoleh secara maksimal oleh Pemerintah. “Ini menindaklajuti Rapat Koordinasi Sinergitas Penegak Hukum dibidang Kemaritiman dan Pendantanganan Kesepakatan Bersama yang dilaksanakan tanggal 29 Desember 2023 lalu, “ ujar Kajati Kepri Rudi Margono.
Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum., dalam hal ini mendirikan Monitoring Center di bidang Kemaritiman Kejati Kepri untuk dapat memaksimalkan peran serta Kejaksaan yang diatur berdasarkan Pasal 33 huruf a Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang bertujuan menekankan pentingnya sinergi dengan pemangku kepentingan di sektor kemaritiman untuk optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan peningkatan layanan kepada masyarakat di bidang Kemaritiman serta untuk menciptakan nilai investasi yang optimal bagi investor di bidang Kemaritiman. (Felix Sidabutar)