Kejati Kepri Ajak Warga Ketahui KUHP Terbaru
ADHYAKSAdigital.com –Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana menjadi sebuah ketentuan hukum, Kejaksaan Republik Indonesia diberi tanggung jawab mengambil peran mensosialisasikan KUHP terbaru ini kepada masyarakat luas. Sehingga isi dari KUHP terbaru ini dipahami seluruh elemen masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, salah satu satuan kerja Kejaksaan RI turut mengambil bagian mensosialisasikan KUHP terbaru ini. Lewat Dialog Interaktif di TVRI Kepri, Tanjung Pinang, Senin 5 Februari 2024, Bidang Penerangan Hukum Intelijen Kejati Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengetahui seluruh isi dari ketentuan hukum yang tertuang di KUHP terbaru.
“Seluruh elemen masyarakat, individu, kelompok, pelaku usaha, aparatur pemerintahan dan lembaga negara untuk melek hukum dan menjauhi hukuman. Kejari Kepri mengambil peran untuk mensosialisasikan KUHP terbaru ini, sehingga paham betul akan isi dari KUHP tersebut,” ujar Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri, Rusmin SH.MH didampingi Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny menyampaikan kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan TVRI Kepri dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat Kepulauan Riau untuk mengetahui pemberlakuan KUHP baru pada tahun 2026 mendatang.
Adapun tujuan utama mensosialisasikan KUHP baru tersebut diperlukan beberapa langkah yang terdiri dari melakukan sosialisasi secara bertahap dan menyeluruh yang diawali kepada aparat penegak hukum (APK), civitas akademika, serta seluruh lapisan masyarakat agar memilki pemahaman yang sama terhadap KUHP yang baru.
Koordinator Pidum Kejati Kepri, Rusmin menuturkan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tersebut terdiri dari 37 Bab dan 624 pasal yang terdiri dari Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus yaitu tindak pidana terhadap HAM berat, tindak pidana Teroris, tindak pidana Korupsi, tindak pidana Pencucian Uang, tindak pidana Narotika dan perbuatan pemufakatan jahat, persiapan pencobaan dan pembantuan Tindak Pidana Khusus.
“Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru merupakan Undang-undang yang telah diproduksi sesuai dengan kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia. Selain mengatur pidana dengan subjek manusia (natuurlijk persoon), KUHP Baru juga mengatur sanksi pidana terhadap korporasi atau badan hukum (rechtspersoon) sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (1),” ujarnya.
Selanjutnya pada Pasal 45 ayat (2) dijelaskan bahwa korporasi yang bisa dikenakan ketentuan tindak pidana sebagaimana KUHP Baru adalah setiap jenis korporasi yang ada di Indonesia yaitu mencakup badan hukum yang berbentuk PT, Yayasan, Koperasi, BUMN, BUMD, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan hukum yang berebentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KUHP baru dan KUHP lama memiliki beberapa perbedaan dan terletak pada pidana atau hukuman mati yang tak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP baru. Selain itu, pada KUHP baru, pemerintah juga mengganti pidana tutupan (pidana alternatif) dengan pidana pengawasan. Bukan hanya itu, KUHP baru juga menambah satu jenis hukuman lain berupa pidana kerja sosial. Menurut Pasal 10 huruf a KUHP lama, pidana pokok adalah sebagai berikut Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda, Pidana tutupan. Di sisi lain, merujuk Pasal 65 KUHP baru, pidana pokok terdiri atas Pidana penjara, Pidana tutupan dan Pidana pengawasan
Kemudian pada KUHP baru ini juga, pidana mati tergolong ke dalam pidana bersifat khusus yang menjadi alternatif. Pidana mati dirumuskan sebagai pidana “istimewa” yang pelaksanaannya dapat ditunda dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun apabila terpidana “berkelakuan baik” maka pidana mati dapat dikonjungsi atau diubah menjadi tindak pidana penjara seumur hidup (Pasal 10).
Rusmin, S.H., M.H juga menjelaskan bahwa Kejati Kepri dalam hal ini berinisiasi dan berkolaborasi dengan para pihak terkait untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan secara masif terhadap pemberlakuan maupun penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hal ini juga menjadi kebijakan Kajati Kepri Dr. Rudi Margono untuk menginstruksikan khususnya kepada jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kepulauan Riau untuk mensosialisasikan KUHP baru tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat melalui media eloktronik dan digital maupun melalui kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
Rusmin menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah sangat Reformatif, Responsibel dan telah sesuai dengan adat hukum yang berlaku di Indonesia serta Pancasila. Dengan terbentuknya KUHP yang baru maka diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kita sebagai Bangsa Indonesia. (Felix Sidabutar)