Kejari Lampung Timur Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi Belanja Makan Pemkab Lamtim

ADHYAKSAdigital.com– Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Provinsi Lampung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi patut diapresiasi. Apa gerangan?
Selain memidana pelaku korupsi, Kejari Lampung Timur dibawah asuhan Agustinus Baka Tangdililing SH.MH berhasil memulihkan kerugian keuangan negara atas perkara korupsi dengan pengembalian kerugian keuangan negara.
“Hari ini, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menerima penitipan uang kelebihan pembayaran keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi Belanja Makan dan Minum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Marwan Jaya Putra dan Kasubsi Uheksi, A. Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 6 Februari 2024.
Diterangkan, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kab. Lampung Timur Meliana menyerahkan uang sebesar Rp.1.490.242.750,- (Satu Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh rupiah).
Kajari Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan KasI Intelijen Muhammad Rony menyerahkan uang sebesar Rp.1.490.242.750,- (Satu Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh rupiah) kepada Bupati Kabupaten Lampung Timur M. Dawam Rahardjo untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
“Uang sebesar Rp.1.490.242.750,- (Satu Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh rupiah) merupakan sisa pengembalian dari temuan BPK sebesar Rp. 1.665.242.750,- yang mana sebelumnya telah dikembalikan sebesar Rp. 175.000.000,-. (seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” ungkapnya.
Kajari Lampung Timur Agustinus menegaskan komitmen pihaknya dalam pengusutan dugaan korupsi belanja makan dan minum pada Sekretariat Pemkab Lampung Timur itu untuk melakukan pemulihan keuangan negara dengan pengembalian kerugian negara atas praktik korupsinya.
“Kita patut berbangga, penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak semata-mata memenjarakan pelaku, namun juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dan memulihkan kerugian keuangan negara. Ini kita lakukan sesuai dengan visi Kejaksaan RI dalam membantu negara dalam pemulihan kerugian negara atas berbagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Agustinus. (Felix Sidabutar)