Nasional

Kejagung Tahan 2 Tersangka Perkara Korupsi Tambang Timah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung, lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan korupsi tata niaga komoditas tambang timah Izin Usaha Pertambangan PT.Timah Tbk, Jakarta, Selasa 6 Februari 2024.

Direktur Penyidikan Kuntadi didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menjelaskan kedua orang tersangka itu masing-masing atas nama TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

“Hari ini kita telah menetapkan 2 orang TERSANGKA, dan dilakukan penahanan, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Direktur Penyidikan Kuntadi dalam keterangan persnya di Gedung Kejagung,
Diterangkan, hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN.

Tim juga melakukan penyitaan, yakni, Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
-Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
-USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
-SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
-AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
•Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk;
•Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;

“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ucapnya.
Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button