Nasional

Pegawai dan Jaksa Kejati Aceh Berjanji Raih WBK/WBBM

ADHYAKSAdigital.com –Menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan yang profesional, berintegritas dan humanis telah menjadi kesadaran seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan pekerjaan sebagai aparat penegak hukum.

Pegawai dan jaksa pada lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh pun juga dituntut untuk menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.

Seiring dengan kewajiban semua lembaga negara untuk membangun zona integritas bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani (WBK/WBBM), Kejati Aceh optimisi mampu mewujudkan ZI WBK/WBBM ini.
Lewat Apel Pencanangan dan Penandatangan Zona Integritas WBK/WBBM, di Halaman Kantor Kejati Aceh, Senin 5 Februari 2024, seluruh pegawai dan jaksa di lingkungan Kejati Aceh berjanji untuk meraih ZI WBK/WBM dalam pelayanan dan penegakan hukumnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H memimpin Apel Pencanangan Dengan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi hari itu. Kajati Aceh menuturkan, fakta integritas ini diharapkan terdapat perbaikan nyata dan diiringi keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya pada Kejati Aceh secara sungguh-sungguh dan konsekuen.

“Melalui kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini saya mengharapkan bahwa apa yang kita laksanakan pagi ini hendaknya menjadi penyemangat untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan pelayanan publik pada Kejaksaan Tinggi Aceh.” Ujar Kajati Aceh.
Dia menyampaikan, Penerapan Zona Integritas yang bebas dari KKN ini adalah salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra Kejaksaan. Tahap pencanangan Zona Integritas ini bukan hanya kegiatan seremonial biasa, namun lebih merupakan kegiatan yang menunjukkan keseriusan dan kemauan kita untuk melakukan reformasi birokrasi, melakukan perubahan dan
inovasi untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat yang berorientasi pada tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan.

Dalam membangun satker berpredikat ZI – WBK, Kejati Aceh mengacu pada aturan terbaru Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di instansi pemerintah.

Adapun Zona Integritas yang dicanangkan merupakan bagian dari amanat presiden RI Nomor : 81/2010 tentang Grand Design Reformasi tahun 2010-2025. Untuk dapat meraih Zona Intergritas menuju WBK harus memperhatikan beberapa komponen yang terdiri dari, Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Seluruh pegawai dan jaksa saat itu membubuhkan tanda tangan diatas spanduk putih sebagai pernyataan komitmen untuk mewujudkan Kejati Aceh menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button