Rp.1,7 M, Kejari Pali Himpun PNBP Dari Perkara Pidana LH

ADHYAKSAdigital.com –Kinerja Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) patut diapresiasi. Apa gerangan?
Kejari Pali dibawah kepemimpinan Agung Arifianto SH.MH ini telah menjalankan perintah Undang-Undang mengeksekusi putusan pengadilan atas perkara pidana, pembayaran denda terhadap terpidana salah satu perusahaan.
“Rabu 31 Januari 2024, Kejari Pali menerima pelunasan sisa pidana denda PT. Proteksindo Utama Mulya dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup, sebesar Rp 1.768.000.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah),” ujara Kajari Pali Agung Arifianto kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 2 Februari 2024.
Diterangkan, pembayaran denda dalam perkara pelanggaran Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUPLH ) dari PT. Proteksindo Utama Mulya (PUM) sebesar Rp 1.768.000.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 122/Pid.B/LH/2022/PN Mre tanggal 28 Juli 2022 yang di setor ke kas negara
Putusan terhadap PT. PUM untuk membayar denda Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), serta pidana tambahan berupa sebesar Rp. 386.000.000, (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) jadi total yang harus dibayarkan oleh PT. PIM sebesar Rp. 1.868.000.000,- (satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah), dimana PT. PUM baru membayar sebesar Rp. 100.000.000,- pada tanggal 22 September 2022 yang telah disetor ke kas negara dan dilakukan pelunasan sisa pidana denda sebesar Rp 1.768.000.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah) pada hari ini.
Bahwa dengan adanya pembayaran sisa pidana denda sebesar Rp 1.768.000.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah) tentunya dapat meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejaksaan Negeri PALI
Bahwa selanjutnya uang sisa pidana denda tersebut disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri PALI dan selanjutkan akan disetor ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pendopo Pali.
“Sesuai dengan wewenang Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum melakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kita turut membantu negara dalam pendapatan negara lewat PNBP yang berasal dari pembayaran denda atas perkara pidana,” ujar Kajari Pali Agung Arifianto.
Peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum dalam pelayanan dan penegakan hukum atas wewenang yang diatur dalam ketentuan hukum sebagai Aparat Penegak Hukum bertindak sebagai penuntut dan eksekutor. “Kita melakukan eksekusi terhadap pembayaran denda yang diputuskan pengadilan atas perkara pidananya,” kata Agung. (Felix Sidabutar)