Nasional

Rajo Labiah, Kejari Padang Latih Penerima RJ Ketrampilan

ADHYAKSAdigital.com –Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani patut diapresiasi. Apa gerangan ?

Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat menginisiasi Program Penegakan Hukum Restorative Justice Plus, Rajo Labiah kepada tersangka yang telah dihentikan penuntutannya lewat penerapan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Muhammad Fatria SH. MH mengatakan Restorative Justice (RJ) Plus Rajo Labiah, Kejaksaan Negeri Padang memberikan kesempatan kepada tersangka pidana ringan untuk mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) Padang.

“Program yang diberikan kepada tersangka yang sudah melewati Keadilan Restoratf atau Restorative Justice ini bertujuan untuk membekali tersangka dengan bekal untuk mendapatkan pekerjaan,” ujar Kajari Padang, M. Fatria kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 2 Februari 2024.

Diterangkan, Rajo Labo ini khusus untuk penyalahguna narkoba beberapa syaratnya adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba yang dibuktikan dengan hasil asesmen, tidak terlibat jaringan peredaran narkoba, tidak merupakan pengulangan (residivis).

Jadi kami saling bersinergi dengan instansi lain guna mendukung program RJ Plus ini agar subjek penerima program RJ mendapatkan akses pelatihan kerja, bantuan, serta rehabilitasi (bagi perkara narkotika),” katanya.

Muhammad Fatria menjelaskan keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan sehingga pelaku yang terjerat tidak perlu di penjara. Beberapa aturan yang menjadi dasar pemberian RJ adalah Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 untuk para penyalahguna narkoba.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button