Nasional

Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka FF di Kuningan dan Kantor KPP Bogor

ADHYAKSAdigital.com –Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi SUmatera Selatan terus mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Tahun 2019, 2020, 2021. HY, NR dan FF tersangka atas dugaan korupsi ini.

“Sejak Senin 29 Januari 2024 hingga Rabu 31 Januari 2024, penyidik berangkat ke sejumlah daerah, yakni Kota Bogor dan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat guna melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi ini, yakni rumah tersangka FF di Kuningan dan Kantor KPP Madya Bogor,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 1 Februari 2024.

Diterangkannya, kegiataan penggeledahan itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024
Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada kedua tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan HY, NR dan FF tersangka atas dugaan korupsi Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Tahun 2019, 2020, 2021, Ketiga tersangka ini merupakan direktur utama perusahaan yang diduga melakukan gratifikasi terhadap oknum pegawai perpajakan atas tagihan pajak perusahaannya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny YES menerangkan, penanganan dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button