Kejari OKU Songsong Zona WBK/WBBM
ADHYAKSAdigital.com –Perwujudan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang profesional, berintegritas dan berhati nurani tidak sebatas slogan belaka. Ini terbukti, Kejari OKU berkomitmen menuju zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.
Choirun Parapat SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu mengaku terpanggil dan diberi tanggung jawab agar zona WBk/WBBM dapat direalisasikan Kejari OKU di Baturaja dalam pelayanan dan penegakan hukumnya bagi masyarakat.
“Hri ini, Rabu 31 Januari 2024, pegawai dan jaksa Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Semua pegawai dan jaksa menyatakan komitmennya Kejari OKU menyongsong Zona WBK/WBBM,” ujar Kajari OKU Choirun Parapat kepada ADHYAKSAdigital.
Dia menerangkan, saat apel seluruh pegawai dan jaksa saat itu membubuhkan tanda tangan diatas spanduk putih sebagai pernyataan komitmen untuk mewujudkan Kejari OKU menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Dalam membangun satker berpredikat ZI – WBK, Kejari OKU mengacu pada aturan terbaru Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di instansi pemerintah.
Secara umum ada enam hal yang menjadi titik fokus Kejari OKU yakni, manajemen perubahan, tata laksana, manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan publik. Namun yang utama, kata Kajari Choirun, adalah pelayanan publik, agar kepercayaan masyarakat bisa bertambah lagi, bahwa kejaksaan bisa melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan good and clean government.
“Mewujudkan WBK/WBBM adalah mewujudkan aparat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi, suap, pungli dan menerima gratifikasi, sehingga terbangun pemerintahan/lembaga yang bersih dan meningkatnya pelayanan publik secara baik dan konsisten sebagaimana dimaksud dalam Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014,” ujar Choirun Parapat.
(Felix Sidabutar)