Joko Purwanto Optimis Aceh Bebas Stunting

ADHYAKSAdigital.com –Masih ditemukannya sejumlah balita dan anak di Provinsi Aceh kekurangan asupan makanan yang bergizi dan berakibat pertumbuhan anak yang kurang sehat dan melemah (stunting), memantik keperihatinan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, SH mengaku prihatin penderita gizi buruk pada sejumlah anak di Kabupaten/Kota masih ditemukan di sejumlah daerah. Atas keprihatinan itu Kejati Aceh menggerakkan program Adhyaksa Peduli Stunting.
Lewat Program Adhyaksa Peduli Stunting, Kejati Aceh gencar turun ke basis-basis permukiman warga yang rawan stunting dengan satu tekad, penyakit stunting ini bebas dari balita dan anak dan juga masyarakat.
Kamis 25 Januari 2024, menggandeng tim medis Klinik Pratama Adhyaksa, kali ini, kegiatan peduli stunting Kejaksaan Tinggi Aceh di laksanakan di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam.
Di gelar terpisah, bertempat di Puskesmas Karang Baru, Aceh Tamiang dan Puskesmas Langsa Baro, Birem Puntong, Kota Langsa, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Joko Purwanto didampingi Asisten Intelijen Mukhzan dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Rahmat Azhar menyapa warga yang terdiri kaum ibu dan anak-anak dan memberikan motivasi untuk selalu bersemangat dan menjaga kesehatan.
Kajati Aceh menerangkan kegiatan yang mereka fasilitasi hari itu merupakan aksi keterlibatan Kejaksaan yang hadir ditengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya dalam mendukung masyarakat yang sehat, terutama bagi ibu-ibu, balita dan anak.
“Diharapkan dalam kegiatan ini kita bersama-sama peduli, membatu untuk menuntaskan masalah Stunting yang ada Provinsi Aceh dan sebagai wujud peran serta Kejaksaan untuk mengatasi Stunting,” ujar Kajati Aceh Joko Purwanto.
Program Penanganan Stunting ini adalah salah satu Program Strategis Nasional yang menjadi fokus Pemerintah dan Bapak Presiden RI. Keseriusan ini dibuktikan dengan diterbitkanya PP No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Pemerintah Aceh sendiri telah menerbitkan Pergub No. 14 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Aceh.
Kajati Aceh dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Adhyaksa Peduli stunting sudah memasuki tahun ketiga, tahun 2022, menyasar Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara. Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Asintel Kejati Aceh Mukhzan mengatakan, stunting merupakan gangguan pertumbuhan yang dialami oleh balita yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan anak yang tidak sesuai dengan standarnya.
Disebutkan Asintel Mukhzan, penanganan Stunting merupakan program prioritas nasional, karena anak-anak ini merupakan aset bangsa yang harus dipelihara dengan sebaik-baiknya . maka penting bagi orang tua untuk memastikan bahwa anak-anak ini memperoleh nutrisi yang cukup.
Menurutnya, peran Orang Tua untuk mencegah Stunting juga dipengaruhi aspek perilaku, terutama pada pola asuh yang kurang baik dalam praktek pemberian makan bagi bayi dan balita. Dimulai dari edukasi tentang kesehatan reproduksi dan gizi bagi remaja sebagai cikal bakal keluarga, hingga para calon ibu.
Orang tua harus memahami pentingnya memenuhi kebutuhan gizi saat hamil dan stimulasi bagi janin. Calon ibu juga harus memeriksakan kandungan minimal empat kali selama kehamilan
“Para ibu harus melakukan pemeriksaan secara rutin. Pemeriksaan tersebut wajib dilakukan pada masa kehamilan, pasca melahirkan dan 1000 hari pertama anak,” ujarnya.
“Warga harus lebih meningkatkan kebersihan. Pastikan lingkungan rumah dalam kondisi yang baik dan bersih. Buanglah sampah secara rutin, kuras bak mandi secara rutin,” pesan Kajati Aceh Joko Purwanto. (Felix Sidabutar)