Nasional

Kejari Jakarta Pusat Juara III Penerapan RJ Se Indonesia

ADHYAKSAdigital.com — Dr. Safrianto Zuriat Putra SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat patut berbangga. Apa pasal? Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sepanjang tahun 2023 cenderung humanis dan berhati nurani, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana ringan, menerapkan penegakan hukum keadilan restoratif.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyematkan predikat III (Ketiga) sebagai Kejaksaan Negeri Type A se Indonesia kepada Kejari Jakarta Pusat dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Piagam itu diberikan atas prestasi Kejari Jakarta Pusat yang mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis Kejaksaan.

Kejari Jakarta Pusat Juara III Penerapan RJ Se Indonesia-

Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana Harahap mengapresiasi atas kinerja Kejari Jakarta Pusat ini. JAM Pidum menganugerahkan Piagam Penghargaan kepada Kejari Jakarta Pusat atas penegakan hukum humanisnya sepanjang Tahun 2023.

Atas apresiasi itu, Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra SH.MH mengaku semakin menggelorakan semangat penegakan hukum humanis bagi seluruh jaksa di jajarannya, sehingga mampu menjaga apresiasi tersebut untuk lebih baik ke depannya. Ini menandakan Kejari Jakarta Pusat yang peduli terhadap kehidupan masyarakat.

Alumni Program Doktor IPDN ini menegaskan penghargaan itu merupakan buah kerjasama, konsolidasi dan koordinasi internal Kejari Jakarta Pusat dan juga dengan pemerintah setempat, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi dan media.

Kejari Jakarta Pusat Juara III Penerapan RJ Se Indonesia

Penerapan Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan RJ sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum. RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar Safrianto, jaksa kelahiran Meulaboh, Aceh ini.

Penegakan hukum humanis Kejari Jakarta Pusat dalam penerapan RJ mendapat tempat bagi masyarakat pencari keadilan. Safrianto sebagai Kajari Jakarta Pusat mengaku sangat selektif dalam pengusulan persetujuan RJ kepada pimpinan.

”Jangan pulak karena adanya kebijakan RJ, lantas masyarakat yang terlibat tindak pidana serta merta boleh memperoleh SKP2 RJ. Banyak persyaratan dalam pengusulan RJ itu. Saya selalu mewanti-wanti agar jajaran jaksa tidak memanfaat RJ untuk mengambil keuntungan dalam materi. Bila terbukti ada oknum jaksa bermain seperti itu, saya pasti akan menindak dan melaporkannya ke pimpinan untuk diberi sanksi,” tegas Safrianto. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button