Joko BD, Bapak RJ Surabaya Usulkan Penghentian 5 Perkara Pidana Ringan

ADHYAKSAdigital.com –Didasari komitmen menghadirkan Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis, Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Rstoratif atas 5 (lima) berkas perkara pidana ringan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta.
Usulan penghentian penuntutan ini pun direspon. Lewat gelar perkara, Rabu 24 Januari 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana, atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang di ajukan Kejari Surabaya ini.
Penegakan hukum humanis yang digelorakan Kejaksaan mampu diimplementasikan seluruh unit kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan.
Hati nurani Joko Budi Darmawan SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya berbicara kala mendapati adanya pelimpahan berkas perkara pidana ringan dari penyidik kepolisian setempat. Dia memerintahkan jajaran pidana umum untuk memfasilitasi perdamaian diantara pihak yang bertikai.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana Harahap. Beliau memerintahkan Kejarri Surabaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Joko BD, Bapak RJ Surabaya ini.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
5 berkas perkara itu, yakni :
1. Tersangka Iffah Nurmayang Sari binti Suprayitno, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2.Tersangka Andreas Danardono bin Sukarno, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Moch. Haris bin Mulyadi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Charles Parlindungan , yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Fandy Ahmad Setiawan , yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaa. (Felix Sidabutar)




