Nasional

Fatal! Pemotor Tabrakkan Truk Parkir Sembarangan

ADHYAKSAdigital.com –Bila kita tengah melintasi jalanan, beragam rambu-rambu lalu-lintas terpampang di sepanjang jalanan sebagai bentuk peringatan bagi penguna jalan. Hanya saja, sebagian masyarakat kerap memandang sebelah mata rambu lalu lintas itu, hanya hiasan belaka.

Bagi masyarakat pengguna jalan, harus membawa surat-surat dokumen kenderaan, disiplin berlalu lintas menjadi keharusan guna menghindari kecelakaan dalam berkendara. Pasalnya, di berbagai ruas jalan kerap terjadi kecelakaaan.

Memarkirkan kenderaan sembarangan tempat di jalan lintas merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat berefek kepada kecelakaan bagi penggendara maupun warga disekitar lintasan jalan raya.
Rabu 6 Desember 2023 lalu, di Jalan Raya Belitang Desa Srikaton Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Pengedara sepeda motor menabrak truk yang tengah berhenti parkir sembarangan di bahu jalan.

Pengendara sepeda motor Danu dan Arnando yang tengah berboncengan tak mampu mengelakkan tabrakan saat itu. Pasalnya, truk fuso tepat berhenti parkir di bahu jalan jalur lintasan jalan raya.

Fatal! Benturan saat itu mengakibatkan keduanya terjatuh dan tergeletak di tengah jalan dan mengalami luka di sekujur tubuh. Ledis Setiawan (30), pengemudi truk fuso dan warga yang ada di lokasi menghampiri pengendera sepeda motor yang menabrakkan truk fusonya dan melakukan pertolongan terhadap kedua orang korban.
Nahas, Danu dan Arnando, nyawa keduanya tidak tertolong. Keduanya meninggal di lokasi kejadian. Warga segera membantu kedua korban dan membawanya ke rumah korban. Sedangkan Ledis Setiawan, sopir truk fuso ini menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian setempat, Satuan Lalu Lintas Polres OKU Timur.

Aparat Penegak Hukum Sat Lantas Polres OKU Timur memproses peristiwa kecelakaan lalu lintas ini. Menetapkan Ledis Setiawan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Seiring waktu, proses hukum atas perkara Ledis Setiawan yang disangkakan tindak pidana kecelakaan lalu lintas ini pun bergulir. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur guna proses hukum berkelanjutan.
Tim Jaksa Pidana Umum Kejari OKU Timur pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini. Kasi Pidum menghadap pimpinannya dan melaporkan berkas perkara laka lantas dengan tersangka atas nama Ledis Setiawan.

Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Andri Juliansyah, SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Andri Juliansyah, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur berinisiasi memediasi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku.

Penegakan hukum humanis Kejari Ogan Komering Ulu Timur menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil.
Keluarga alhmarhum Danu dan Arnando selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Ledis Setiawan. Ledis memberikan santunan uang duka kepada keluarga korban. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.

“Mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Keluarga almarhum Danu dan Arnando bebaskan Ledis Setiawan dari ancaman pidana. Sopir truk ini mengaku salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih sadar hukum dan berhati-hati dalam mengemudikan kenderaannya di jalanan,” kata Kajari OKU Timur Andri Juliansyah didampingi Kasi Intel Aditya Tarigan kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 24 Januari 2024.

Berbekal adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, perkara ini diusulkan penghentian penuntutannya ke pimpinan Kajati Sumsel Dr. Yulianto dan Aspidum Wahyudi untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas ini pun di gelar, Selasa, 23 Januari 2024. Usulan penghentian penuntutan atas perkara pidana kecelakaan lalu lintas dari Kejari OKU Timur ini pun memperoleh persetujuan.
“Penegakan hukum humanis Kejari OKU Timur membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Ledis Setiawan akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” ujar Kajari OKU Timur Andri Juliansyah.

Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button