Nasional

Lagi, Iqbal Implementasikan Penegakan Hukum Humanis

ADHYAKSAdigital.com –Mengawali kinerja Tahun 2024 dalam pelayanan dan penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis yang digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menerapkan Keadilan Restoratif perkara pidana ringan.

Muhammad Iqbal SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mampu mengimplementasikan visi-misi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penerapan Keadilan Restoratif. Perkara pidana ringan atas nama tersangka Sirjon Umar yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dihentikan penuntutannya.

Hati nurani Muhammad Iqbal, alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana ringan dari penyidik Kepolisian setempat.
Iqbal menerapkan Keadilan Restoratif atas penghentian penuntutan perkara pidana KDRT dan penganiayaan ini. Kejari Kabupaten Gorontalo mengusulkan penghentian perkara ini ke Jaksa Agung melalui JAM Pidum Fadil Zumhana.

Senin, 22 Januari 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana Harahap atas nama Jaksa Agung menyetujui pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara pidana ringan yang diusulkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

“Kejari Kabupaten Gorontalo mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis lewat penerapan Keadilan Restoratif atas perkara pidana penganiayaan dan KDRT dengan tersangka Sirjon Umar. Lewat gelar perkara, usulan penghentian penuntutan yang kita ajukan disetujui pimpinan. Sirjon Umar bebas dari jeratan pidana,” ujar Kajari Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 23 Januari 2024.
Mantan Kasi Penyidikan Kejati Riau ini menyebutkan penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat. Terjalin silaturahmi dan saling memaafkan.

”Restoratiive Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Perdamaian antara korban dan tersangka dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang disaksikan para pihak, mewakili keluarga korban, keluarga tersangka, penyidik dan tokoh masyarakat. Sirjon Umar sebagai tersangka mengaku salah dan berjanji tidak melakukan kembali tindak pidana di kemudian hari.
Muhammad Iqbal, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menjadi juru damai bagi warga setempat yang tengah berselisih paham. Pria gagah perkasa ini mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis Kejaksaan RI. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button