Nasional

Joko BD, Bapak RJ Surabaya

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah Bapak Visioner Penegakan Hukum Humanis Keadilan Restoratif, yang trend dengan sebutan THE FATHER OF RESTORATIVE JUSTICE.

Penegakan hukum humanis Kejaksaan terus digelorakan. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai figur The Father Of Restorative Justice, mampu menggelorakan penegakan hukum humanis kepada jajarannya, khususnya dalam penanganan perkara pidana ringan.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Joko Budi Darmawan SH.MH mampu mengimplementasikan visi-misi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penerapan Keadilan Restoratif.

Hati nurani Joko Budi Darmawan SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana ringan. Kejari Surabaya menerapkan Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan perkara pidana ringan.

Sepanjang Tahun 2023, Kejari Surabaya menorehkan prestasi luar biasa atas penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif. Sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) berkas perkara pidana ringan dihentikan penuntutannya.
Restoratiive Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.

Penerapan Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana Harahap mengapresiasi atas kinerja Kejari Surabaya ini. JAM Pidum menganugerahkan Piagam Penghargaan kepada Kejari Surabaya atas penegakan hukum humanisnya sepanjang Tahun 2023.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyematkan predikat I (Pertama) sebagai Kejaksaan Negeri se Indonesia Type A kepada Kejari Surabaya dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Piagam itu diberikan atas prestasi Kejari Surabaya yang mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis Kejaksaan.

“Kita patut berbangga kita diapresiasi pimpinan atas penegakan hukum Kejari Surabaya yang menerapkan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Piagam itu tertandatangan JAksa Agung Muda Pidana Umum, 11 Januari 2024 lalu,” ujar Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 23 Januari 2024.

Atas apresiasi itu, Joko BD mengaku semakin menggelorakan semangat penegakan hukum humanis bagi seluruh jaksa di jajarannya sehingga mampu menjaga apresiasi tersebut untuk lebih baik ke depannya. Ini menandakan Kejari Surabaya yang peduli terhadap kehidupan masyarakat di Kota Surabaya.
Mahasiswa Program Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Airlangga Surabaya ini menegaskan penghargaan itu merupakan buah kerjasama, konsolidasi dan koordinasi internal Kejari Surabaya dan juga dengan Pemerintah Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, media dan Forkompimda Surabaya.

“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan RJ sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum.RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar Joko BD. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button