Nasional

Humanis, Toto Roedianto Selamatkan Maling Berondolan Sawit

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis yang digelorakan Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu diimplementasikan seluruh unit kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan.

Hati nurani Toto Roedianto, S.Sos, SH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana pencurian berondolan buah sawit dari penyidik Kepolisian.

Hati nurani pria bersahaja ini membebaskan Okta Harpiansah (24). Kok bisa? Warga Desa Talang Sejemput, Lahat Selatan bebas dari ancaman pindana penjara. Pria lajang ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat karena disangkakan melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik salah satu perkebunan swasta.
Kejari Lahat menginisiasi adanya perdamaian antara tersangka Okta Harpiansah dengan korban , perusahaan perkebunan swasta, dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Kajari Lahat, Toto Roedianto kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 23 Januari 2024.

Pihaknya lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Sumatera Selatan, Dr. Yulianto SH.MH dan Aspidum Wahyudi SH.MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Gelar perkara Selasa 23 Januari 2024, usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana yang diwakili Direktur KAMBTIBUM dan TPUL JAM Pidum. Beliau memerintahkan Kejari Lahat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Lahat, Toto Roedianto.

Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Toto menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
“Kejaksaan dalam menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) salah satunya melalui pendekatan humanis. Saya boleh mengatakan bahwa keadilan restoratif merupakan salah satu penerapan penegakan hukum menuju peradilan yang humanis,” ujar Kajari Lahat, Toto Roedianto.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan RJ sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum. RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button