Jaksa Agung : Jaga Marwah Kejaksaan !
ADHYAKSAdigital.com –Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia telah berakhir. Rumusan program kerja, target capaian kinerja sepanjang tahun 2024 telah ditetapkan. Seluruh insan Adhyaksa dan satuan kerja diberi tanggung jawab untuk menjaga dan merealisasikan program kerja ini.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, jaksa sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan tugas dan wewenang serta perilaku hidup sehari-hari, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.
Oleh karenanya, Jaksa Agung menekankan agar insan Adhyaksa dimana pun berada selalu mematuhi Kode Etik Profesi Jaksa sebagai pengarah untuk menjadi Jaksa yang profesional, berintegritas, berhati nurani dan kredibel yang selalu menjaga marwah Institusi Kejaksaan.
Imbauan, Intruksi dan Edaran mengenai kode etik perilaku Jaksa sudah beberapa kali disampaikan baik melalui edaran, maupun dalam berbagai kesempatan. Hal ini perlu menjadi perhatian kembali di masa perkembangan media sosial dan dunia digital yang sangat menghawatirkan, terlebih seorang Jaksa adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan teladan.
Menjadi seorang Jaksa itu tidak mudah karena kerap mendapat sorotan di masyarakat, apalagi di era yang rentan viral, maka cara bertutur di masyarakat juga harus mengutamakan tata krama, adab, dan etika.
Hal itu bagian dari hukum yang hidup di dalam masyarakat kita.Ketika memiliki performance dan personality yang buruk, maka akan berpengaruh pada kinerja seseorang, terlebih lagi tentang penilaian seseorang yang negatif, sehingga apapun perbuatan baik yang kita lakukan menjadi tidak bernilai atau tidak memiliki value.
Dia menegaskan, tidak ada tempat untuk Jaksa yang tidak berintegritas dan tidak bermoral di institusi Kejaksaan. “Saya tidak butuh Jaksa yang hanya pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang hanya cerdas serta tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah Jaksa yang cerdas, berintegritas dan bermoral,” tegas Burhanuddin.
Untuk menjadi Jaksa, yang selalu menjaga harkat, martabat dan marwah Kejaksaan, maka harus selalu memupuk kecerdasan, integritas dan moralitas sebagai satu kesatuan utuh dalam mengemban amanah sebagai seorang Jaksa.
“Jaksa harus memiliki kepekaan sosial, rasa empati dan yang paling penting adalah Good Character, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum yang humanis adalah cerminan Jaksa masa kini dan di masa mendatang. Tidak ada larangan bermain media sosial yang bisa memperkenalkan Jaksa Humanis dan kinerja Kejaksaan di mata masyarakat. Jadilah Jaksa yang dicintai dan dipercaya masyarakat dalam segala hal,” tutup Jaksa Agung ST Burhanuddin.
(Felix Sidabutar)