Nasional

Rivaldo Selamatkan Deden Dari Jeratan Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam penerapan Keadilan Restoratif patut diacungi jempol. Perkara pidana ringan yang ditangani mampu diselesaikan lewat upaya perdamaian antara korban dengan tersangka.

Atas adanya perdamaian antara korban dan tersangka, Kejari Kabupaten Gorontalo lantas mengajukan penghentian penuntutan perkara pidana ringan ini ke pimpinan institusi Kejaksaan RI, baik lewat Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Terbaru, Kamis 18 Januari 2024, usulan penghentian penuntutan atas perkara pidana ringan Kejari Kabupaten Gorontalo disetujui JAM Pidum Kejaksaan Agung. Perkara pidana pencurian ini akhirnya dihentikan. Kejari Kabupaten Gorontalo menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkaranya.
Ada pun perkara pidana ringan yang dihentikan ini adalah perkara pencurian satu unit telepon seluler dengan tersangka Deden. Dia nekat mencuri ponsel milik Rivaldo yang tengah tertidur lelap, ponsel saat itu terletak di kamar tidur korban.

Mendapati pelimpahan berkas atas perkara ini, hati nurani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal SH.MH tergerak. Dia memerintahkan jajaran Pidana Umum untuk memfasilitasi perdamaian antara korban Rivaldo dengan tersangka Deden.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhaammad Iqbal SH, MH mampu mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Hati nurani pria asal Medan Sumatera Utara ini selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Kejari Kabupaten Gorontalo.
“Kejari Kabupaten Gorontalo mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis lewat penerapan Keadilan Restoratif atas perkara pidana pencurian ini. Usulan penghentian penuntutan yang kita ajukan disetujui pimpinan. Rivaldo selamatkan Deden dari ancaman penjara. Deden bebas dari jeratan pidana,” ujar Kajari Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 20 Januari 2024. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button