Nasional

Tok ! MK Putuskan Jaksa Berwenang Usut Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan pemohon M Yasin Djamaludin yang meminta kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi dihapuskan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan hasil putusan MK, dalam keterangannya, Rabu 17 Januari 2024.

Ketut mengapresiasi putusan MK tersebut. Dia menilai putusan itu mempertegas kewenangan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi. Ketut pun menyatakan bahwa putusan itu bersifat final dan mengikat sehingga tak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan pemohon.

“Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan MK tersebut karena dinilai menguatkan kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus korupsi,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

“Sehingga putusan yang telah dibacakan bersifat final dan mengikat sejak diucapkan sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum,” kata Ketut Sumendana.

Ketut juga mengatakan, dalam poin pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi mengambil dalil-dalil yang disampaikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam persidangan.

Ketut mengatakan hakim MK dalam pertimbangan putusannya telah mengambil sebagian besar dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin oleh Feri Wibisono dan timnya. Di antaranya:

1. Kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy.
2. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus.
3. Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.
4. Kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance.

“Pertama, Kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy. Lalu, Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus,” kata dia.

Kemudian, Ketut mengatakan dalam dalil yang disampaikan juga mengenai Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. Dia juga menyatakan kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi tidak mengganggu proses check and balance.

MK membacakan putusan uji materi tersebut pada Selasa 16 Januari 2024. Dalam putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

M Yasin Djamaludin merupakan seorang pengacara. Dia menggugat kewenangan Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara tindak pidana korupsi setelah merasa dua kliennya dikriminalisasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua. (Felix Sidabutar/Int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button