Nasional

Kejari Gunung Sitoli Ajak Pelajar Sadar Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di 2 (dua) sekolah, yakni SMP Negeri 1 Gunungsitoli dan SMP Negeri 1 Idanogawo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, Senin 15 Januari 2024.

Pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 1 Gunungsitoli dan di SMP Negeri 1 Idanogawo, Nias dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT- 40 /L.2.22/Dsb.4/01/2024 tanggal 11 Januari 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Nias, Sulaiman Rifai Harahao SH.mengajak seluruh pelajar untuk bijak menggunakan media sosial, baik itu di percakapan whatshapp, youtube, facebook, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya.
Dia menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pelajar bila melakukan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam penggunaan media sosial dan masuk kategori tindak pidana, antara lain menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan, menyebarkan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian serta melakukan teror online,” ujar Kasi Intel Sulaiman.

Selain mengingatkan pelajat tentang penggunaan media sosial, Kejari Gunung Sitoli juga mengingatkan bahaya penggunaan narkoba.

Firman Gulo S.H, jaksa pada Kejari Gunungsitoli mengingatkan pelajar agar mengindari diri dari penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, peredaran narkoba saat ini rentan memangsa para pelajar sebagai korban penggunaan narkoba.

Bila sudah terjerembab dalam penggunaan narkoba, otomatis akan menghancurkan masa depan pelajar dalam meraih cita-citanya.
Dia meminta pelajar untuk memahami ketentuan perundang-undangan, khususnya tentang hukum yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya tindak pidana bagi pengedar dan pengguna narkoba. “Hukumannya pastinya penjara hingga hukuman mati,” tegasnya.

Kasi Intel Sulaiman menuturkan, pihaknya hadir di sekolah ini untuk melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah. Melalui kegiatan JMS ini, Jaksa mendekatkan siswa dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Kejari Gunungsitoli sehingga anak didik lebih tahu dan melek hukum.

Terlebih dengan UU ITE ini agar anak didik dalam bermedia sosial lebih bijak dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks serta tidak membuat tulisan-tulisan atau mendistribusikan gambar atau video yang melanggar UU ITE sehingga terwujud pembinaan hukum sejak dini dalam rangka pencegahan.

“Sehingga dilaksanakan penyuluhan hukum terkait bijak dan beretika dalam bermedia sosial menurut UU ITE untuk memahami tentang resiko dan tanggung jawab pidana dari setiap pelanggaran UU ITE yang memuat sanksi pidana atau hukuman yang akhirnya anak didik di sekolah dapat mencegah dan terhindar dari segala pelanggaran UU ITE yang dapat merusak masa depan anak didik dan merugikan nama baik keluarga serta sekolah.,” ujar Sulaiman,

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program unggulan dari Bidang Intelijen Kejaksaan RI dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah karena anak didik di sekolah adalah Generasi Muda Penerus Bangsa yang sejak dini dikenalkan dengan profesi Jaksa termasuk tugas dan wewenang Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum.

“Kejaksaan memiliki andil dalam pengembangan dan pembentukan Sumber Daya Manusia yang sedini mungkin dibentuk terhadap generasi muda, khususnya anak-anak Indonesia,” ujarnya.

Kejari Gunung Sitoli meminta penyelenggara pendidikan di Kabupaten Nias mampu menghasilkan pelajar (siswa) yang berkualitas, mandiri dan berprestasi.
Pasalnya, negara lewat anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD dan APBN menaruh perhatian agar pembangunan SDM terus dikembangkan guna menghasilkan anak didik pintar dan berkualitas.

“Sudah saatnya merubah pola pikir pelayanan di sektor pendidikan. Menjadi tanggung jawab seluruh kepala sekolah untuk menghasilkan pendidikan yang berkuaitas di Kabupaten Nias. Pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara di sektor pendidikan harus benar-benar bermanfaat bagi pendidikan,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button