Awal Tahun, Afrilliana Purba Implementasikan Penegakan Hukum Humanis

ADHYAKSAdigital.com –Mengawali kinerja Tahun 2024 dalam pelayanan dan penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Way Kanan, Lampung mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis yang digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menerapkan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara ringan.
Dr. Afrilliana Purba SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan mampu mengimplementasikan visi-misi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penerapan Keadilan Restoratif. Perkara pidana ringan atas nama tersangka Agil Rolando (21) yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dihentikan penuntutannya.
Hati nurani jaksa perempuan cantik ini, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana ringan dari penyidik Kepolisian setempat. Afrilliana menerapkan Keadilan Restoratif atas penghentian penuntutan perkara pidana penadahan tersebut. Kejari Way Kanan mengusulkan penghentian perkara ini ke Jaksa Agung melalui JAM Pidum Fadil Zumhana.
Kamis, 11 Januari 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana Harahap atas nama Jaksa Agung menyetujui pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara pidana ringan yang diusulkan Kejaksaan Negeri Way Kanan.
“Kejari Way Kanan mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis lewat penerapan Keadilan Restoratif atas perkara pidana penadahan dengan tersangka Agil Rolando. Lewat gelar perkara, usulan penghentian penuntutan yang kita ajukan disetujui pimpinan. Agil Rolando bebas dari jeratan pidana,” ujar Kajari Way Kanan, Afrilliana Purba kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 12 Januari 2024.
Kajari Way Kanan Afrilliana Purba ini menyebutkan penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat. Terjalin silaturahmi dan saling memaafkan.
”Restoratiive Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Perdamaian antara korban dan tersangka dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang disaksikan para pihak, mewakili keluarga korban, keluarga tersangka, penyidik dan tokoh masyarakat. Agil Rolando sebagai tersangka mengaku salah dan berjanji tidak melakukan kembali tindak pidana di kemudian hari.
Afrilliana Purba, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menjadi juru damai bagi warga setempat yang tengah berselisih paham. Perempuan anggun ini mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis Kejaksaan RI. (Felix Sidabutar)




