Nasional

Mobil RJ, Kejari Surabaya Permudah Pihak Yang Berperkara

ADHYAKSAdigital.com –Didasari komitmen menghadirkan Kejaksaan Profesional, Berintehritas dan Humanis, Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur memfasilitasi 1 (satu) unit mobil untuk antar jemput bagi warga yang berhadapan dengan hukum dalam mempermudah proses perdamaian pihak yang berperkara.

“Kita terpanggil membantu warga yang berperkara dalam mempermudah akses transportasi untuk proses mediasi dalam perkara pidana ringan dari kediamannya ke kantor Kejari Surabaya. Ini kita lakukan untuk mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan SH.MH didampingi Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 6 Januari 2024.

Selain dimanfaatkan untuk antar jemput warga yang berperkara, Kejari Surabaya memfasilitasi warga untuk melakukan konsultasi hukum. Keberadaan mobil dan petugas dari Kejari Surabaya ini sebagai upaya jemput bola memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat.
“Kita menamainya RJ Car, artinya Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (pemulihan),” ujar Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan.

RJ CAR ini sistem kerjanya, yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak keluarga korban dihubungi Kejaksaan. “Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, keluarga korban akan kita jemput di rumahnya menuju RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar ke rumahnya,” terangnya.

Perlu diketahui, awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui program Restoratif Justice (RJ). Ada tiga perkara yang dihentikan oleh bidang yang digawangi Kasi Pidum Ali Prakosa ini.

Pertama adalah perkara kecelakaan yang melibatkan Tersangka Mervin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua juga perkara lalu lintas dengan Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ketiga Tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.
“Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, Rabu (3/1/2023).

Sebelumnya, sepanjang tahun 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya juga menorehkan prestasi yang gemilang. Dalam kurun waktu setahun, 87 perkara berhasil dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini. Prestasi itu mengantarkan Kejari Surabaya melalui bidang pidana umum berhasil menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button