Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kejari Banyuasin
ADHYAKSAdigital.com –Perburuan terhadap sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tiada henti dilakukan tim tangkap buron (Tim Tabur) bidang intelijen Kejaksaan RI. Para DPO itu satu-persatu berhasil diamankan dari persembunyiannya.
Terbaru, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Banyuasin berhasil mengamankan Edi Hartato, DPO yang diterbitkan Kejari Banyuasin dari persembunyiannya di Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, Kamis 4 Januari 2024.
Pada saat diamankan, DPO Kejari Banyuasin ini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Edi Hartato dibawa ke kantor Kejati Sumsel di Palembang, selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa eksekutor Kejari Banyuasin.
“Terpidana Edi Hartato di eksekusi ke Lapas Klas II Banyuasin untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukumm Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Edi Hartato merupakan terpidana dalam Perkara Pengrusakan barang sebagaimana dalam pasal 406 ayat I KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 2 (dua) tahun.
Vanny YES menegaskan komitmn tim tangkap buron mengamankan seluruh orang, baik tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI. Pengamanan DPO sebagai bukti Kejaksaan sebagai lembaga negara bidang hukum diberi wewenang menegakkan supremasi hukum dan sebagai jaksa eksekutor atas putusan pidana yang telah berkekuatan hukum. (Felix Sidabutar)