Nasional

Perkara Korupsi Sumur Bor Pemkab Lampung Timur Segera Sidang

ADHYAKSAdigital.com –Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur senilai Rp. 8 M yang didanai APBD Tahun 2021 akhirnya tuntas. Penyidikannya telah rampung dan dinyatakan lengkap.

Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur senilai Rp. 8 M yang didanai APBD Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan 3 orang tersangka.

“Ketiga orang tersangka itu, masing-masing atas nama Mulyanda, Mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Lampung Timur, selanjutnta Widyo, Kepala Seksi di Dinas Perkim Lampung Timur dan Hadi, pihak swasta selaku Konsultan proyek,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing SH.MH didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 Januari 2024.
Penetapan tersangka terhadap MULYANDA Bin SOFYAN SURIE, Penetapan Tsk Nomor : TAP-1726/L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl. 12 September 2023. Kemudian Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1729/L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl. 12 September 2023. Sprint Dik Khusus Nomor : Print- 01/L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl. 12 September 2023

Sedangkan terhadap Tersangka WIDIYO PRAMONO Bin (Alm) SUTARNO, Penetapan Tsk Nomor : TAP-1278/L.8.16/Fd.1/09/2023
Tgl. 12 September 2023. Kemudian Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -1231/L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl 12 September 2023.Sprint dik khusus Nomor :/Print – 02 /L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl 12 September 2023

Tersangka HADI SUCAHYO Bin (Alm) JUMIRAN, Penetapan Tsk Nomor : TAP- 1727/L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl. 12 September 2023
Kemudian Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1730/L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl 12 September 2023. Spint dik khusus Nomor : Print- 03 /L.8.16/Fd.1/09/2023 tgl 12 September 2023.

Dia menjelaskan, tahun 2021, Dinas Perkim Lampung Timur mengelola anggaran sebesar Rp. 8 M (delapan miliar rupiah) untuk kegiatan pembangunan sumur bor (air bersih) sebanyak 56 (lima puluh enam) titik di sejumlah desa di Lampung Timur.

“Praktiknya, pengerjaan proyek ini tidak maksimal dan diduga korupsi. Pasalnya, Rp.150 juta, biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan sumur bor per satu titik lokasi diduga tidak sesuai spesifikasi barang dan ketentuan harga,” ungkapnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, atas kasus tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.568.075.026,49 (dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu dua puluh enam koma empat puluh sembilan rupiah).
Para tersangka melangar ketentuan hukum,

Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,

Subsidiair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button