Nasional

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Penyuap Pajak

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan HY, NR dan FF tersangka atas dugaan korupsi Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Tahun 2019, 2020, 2021, Ketiga tersangka ini merupakan direktur utama perusahaan yang diduga melakukan gratifikasi terhadap oknum pegawai perpajakan atas tagihan pajak perusahaannya.

“Rabu 3 Januari 2024, tim penyidik pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan HY,NR dan FF sebagai tersangka dugaan korupsi perpajakan. Dua orang tersangka, HY sedang menjalani putusan pidana pajak dan untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain (dalam tahap penuntutan perkara Tipikor penyertaan modal perusahaan daerah PT. SCM). Sedangkan FF kita lakukan penahanan,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 4 Januari 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny YES menerangkan, penanganan dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

Sedangkan penetapan tersangka, yakni :

1.HY Selaku Direktur PT. Heva Petroleum Energy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Nomor : TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2024;
2.NR Selaku Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2024;
3.FF Selaku Direktur Utama PT. Inti Dwi Tama ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2024;
Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button