Joko BD Implementasikan The Father Of Restoratif Justice

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan terus digelorakan. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai figur The Father Of Restorative Justice mampu menggelorakan penegakan hukum humanis kepada jajarannya, khususnya dalam penanganan perkara pidana ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Joko Budi Darmawan SH.MH mampu mengimplementasikan visi-misi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penerapan Keadilan Restoratif.
Hati nurani Joko Budi Darmawan SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana ringan dari penyidik Kepolisian setempat. Joko BD menerapkan Keadilan Restoratif atas penghentian terhadap 3 (tiga) perkara ringan.
Rabu, 3 Januari 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana Harahap atas nama Jaksa Agung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas 3 (tiga) perkara pidana ringan yang diusulkan Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Kejari Surabaya mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis lewat penerapan Keadilan Restoratif atas 3 perkara pidana, yakni 1 perkara pidana pencurian dan 2 perkara pidana Lalu Lintas. Lewat gelar perkara, usulan penghentian penuntutan yang kita ajukan disetujui pimpinan. Ketiga orang tersangka bebas dari jeratan pidana,” ujar Kajari Surabaya, Joko BD kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 4 Januari 2024.
Mahasiswa Pasca Sarjana PSDM Universitas Airlangga Surabaya ini menyebutkan penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat. Terjalin silaturahmi dan saling memaafkan.
”Restoratiive Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Perdamaian antara korban dan tersangka dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang disaksikan para pihak, mewakili keluarga korban, keluarga tersangka, penyidik dan tokoh masyarakat. Para tersangka mengaku salah dan berjanji tidak melakukan kembali tindak pidana di kemudian hari.
Joko Budi Darmawan, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya menjadi juru damai bagi warga setempat yang tengah berselisih paham. Pria bersahaja ini mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis Kejaksaan RI. (Felix Sidabutar)