Lagi, JPN Kejari Prabumulih Torehkan Prestasi

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan menorehkan prestasi yang membanggakan. JPN Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Prabumulih mampu memulihkan keuangan Pemerintah Kota Prabumulih atas penagihan kelebihan pembayaran terhadap sejumlah pekerjaan yang digarap rekanan.
Pemerintah Kota Prabumulih, melalui Inspektorat mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Prabumulij untuk penagihan kepada sejumlah perusahaan rekanan penyedia pekerjaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah , atas pekerjaan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD.
“Har ini kita menggelar pers relis atas kinerja JPN Kejari Prabumulih dalam keberhasilan membantu Pemkot Prabumulih memulihkan keuangan negara atas sejumlah penagihan kelebihan pembayaran terhadap sejumlah proyek yang dibiayai APBD. Kita berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 6,581 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH.MH didampingi Inspektur Daerah, Indra Bangsawan SH.MM, Jumat 29 Desember 2023.
Kajari Prabumulih Roy Riady menyampaikan apresiasi kepada pihak rekanan yang telah memenuhi kewajibannya dan beritikad baik dan menyerahkan uang kelebihan pembayaran atas pekerjaan proyek yang dikerjakan perusahaan itu ke Pemkot Prabumulih lewat JPN Kejari Prabumulih.
Pria Wong Kito Galo ini mengaku bangga atas kinerja tim JPN Kejari Prabumulih dalam membantu Pemkot Prabumulih mendampingi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain atas SKK dari Inspektorat Pemkot Prabumulih.
Kajari Prabumulih Roy Riady menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2021 , sebagai Jaksa Pengacara Negara, pihaknya diberikan kewenangan dalam mendampingi negara, pemerintah, BUMN dan BUMD.
“Tugas JPN meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain. Bantuan Hukum adalah tugas JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,” (Felix Sidabutar)