Kejaksaan Setorkan PNBP Sebesar Rp4,2 T

ADHYAKSAdigital.com –Tahun 2023 segera berakhir. Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang Tahun 2023 telah menunjukkan kinerja terbaiknya dalam pelayanan dan penegakan hukum.
Walaupun masih ada beberapa yang belum maksimal dan minim prestasi, semua bidang dan satuan kerja Kejaksaan mampu bekerja secara profesional, berintegritas dan berhati nurani.
Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI sepanjang Tahun 2023 mampu menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 4.215.124.332.260,- (empat triliun dua ratus lima belas miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh rupiah).
Setoran PNBP sebesar Rp.4,2 T ini melebihi target yang direncanakan, yakni sebesar Rp.1.280.566.876.000,- (satu triliun dua ratus delapan puluh miliar lima ratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
“PNBP tahun ini melebihi target yang direncanakan. Ini wujud dari kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam membantu negara lewat PNBP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya,” Jumat 29 Desember 2023.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi yang awalnya represif menjadi preventif, karena penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum.
Namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi, serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan menggunakan metode follow the money guna memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara.
Jaksa Agung juga menyampaikan sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur untuk dilakukan penyitaan harta benda terpidana oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut (sita eksekusi). Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht).(Felix Sidabutar)