Kejari Jakarta Timur Tahan Pengemplang Pajak
ADHYAKSAdigital.com –Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Timur melimpahkan berkas dan 2 (dua) tersangka dugaan penggelapan pajak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu 27 Desember 2023.
Kedua orang tersangka itu masing-masing atas nama Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah), keduanya selaku pemilik dan pengendali PT. LUKI MANDIRI INDONESIA RAYA.
“Kejari Jakarta Timur menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU an Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah)” ujar Plh. Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangan tertulisnya.
Plh Kasi Intel Kejari Jakarta Timur ini menerangkan, hari itu pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka ini. Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di LP Cipinang. Sedangkan tersangka Ike Andriani ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Penahanan terhadap tersangka Nurindra Charismiadji berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Dan untuk Tersangka Ike Andriani berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 27/M.1.13/Ft.2/12/2023.
Mereka berdua berkasus dan menjadi tersangka perkara pajak dan pencucian uang. Mereka disangka tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2019.
Tersangka diduga melanggar :
Pertama :
Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua :
Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Felix Sidabutar)