Kejari Gayo Lues Kawal Pemilu Lewat Sentra GAKKUMDU
ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi menegaskan netralitas Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, baik itu Pemilihan Anggota Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.
“Kejaksaan berperan aktif mengawal dan mesukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Bersama dengan lembaga negara lainnya membentuk Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu ) agar Pemilu bebas dari tindak pidana,” ujar Kajari Gayo Lues dalam Rapat Finalisasi Sentra Gakkumdu Tahapan Masa Kampanye, di The Legen Hotel, Kampung Jawa, Blangkejeren, Kamis 28 Desember 2023.
Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi mengingatkan seluruh pihak, baik itu penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Gayo Lues maupun pegawas Pemilihan Umum untuk mengantisipasi praktik politik identitas dan politik uang dalam pesta demokrasi Pemilu Tahun 2024 mendatang.
“Dimana Kejaksaan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini berjalan dengan ketentuan Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan kepada Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu. Tujuannya adalah untuk menyamakan pemahaman terkait dengan pola penanganan perkara tindak pidana Pemilu,” ujarnya.
Ismail Fahmi menguraikan potensi masalah konflik di Pemilu serentak tahun 2024 nantinya, yaitu masalah di bidang politik, masalah hukum dan bidang masalah keamanan.
“Persoalan mengenai meningkatnya kampanye terselubung yang dilakukan di dalam media sosial, penyebaran berita-berita bohong, palsu, negatif dan menyesatkan, menerapkan praktik politik identitas dan cenderung melakukan isu SARA sangat berbahaya dan potensi menimbulkan kebencian, menimbulkan konflik horizontal dan bertentangan hingga ke akar rumput,” kata mantan aktivis kampus ini.
Kejaksaan berkomitmen untuk menyukseskan Pemilu 2024 secara profesional, objektif, netral dan terpercaya.Terkait dengan hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung No. 6Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ismail Fahmi menuturkan, pihaknya selama ini sudah berkoordinasi dengan semua Stakeholder yang ada, baik itu KIP, Bawaslu , dan pemerintah Daerah, TNI/POLRI, demi terlaksananya Pemilu yang berjalan dengan lancar, tertib dan aman di Kabupaten Gayo lues.
“Kita juga sudah mendirikan Posko Pemilu untuk memantau penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Gayo Lues. Posko Pemilu ini juga dapat dimanfaatkan untuk konsultasi hukum terkait pemahaman ketentuan hukum dalam gelaran Pemilu nanti,” ujarnya.
Kegiatan hari itu dihadiri Kapolres Gayo Lues, AKBP. Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K, Ketua Panwaslih Gayo Lues, Wiwin Bustami, Wakapolres Gayo Lues Kompol Edi Yaksa, S.Sos.
Kemudian, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kab. Gayo Lues, Herman, Kasat Reskrim Iptu.Muhammad Abidinsyah, SH., Kasi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri, S.H, Kasubsi Prapenuntutan Kejari Gayo Lues, Octafian Haji Kusuma, S.H. (Felix Sidabutar)