Pelaku KDRT Ini Akhirnya Ditangkap !

ADHYAKSAdigital.com –Slogan tiada tempat aman bagi buronan kembali direalisasikan tim tangkap buron (Tim Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi bekerjasama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sarolangun. Kali ini, buronan Kejaksaan Negeri Sarolangun berhasil diamankan tim tabur dari persembunyiannya.
“Rabu, 20 Desember 2023, sekitar pukul 10:50 WIB, bertempat di Desa Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Sarolangun, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun berhasil mengamankan Heriyanto (39), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sarolangun,,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Desember 2023.
Dia dinyatakan buron karena menghindar untuk dilakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara pidana yang menjeratnya. Ada pun perkara pidana yang menjeratnya adalah tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Saat diamankan, Terpidana Heriyanto sempat mengelak untuk diamankan dan berusaha melakukan perlawanan. Dia melakukan penyerangan fisik berupa tendangan dan pemukulan terhadap tim yang berupaya mengamankannya hari itu.
Namun, Tim dapat mengatasinya sehingga Terpidana dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, Terpidana Herry anak dari Suhelly (Alm) dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni 2 tahun penjara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)