Kejari Gayo Lues Kembali Eksekusi Hukum Cambuk Pelaku Judi
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam melaksanakan ketentuan hukum kearifan lokal, khususnya hukum Syariah di Nanggroe Aceh Darussalam kembali direalisasikan.
Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap 4 (empat ) orang terpidana yang disangkakan telah berbuat tindak pidana perjudian (maisir) bertempat di Halamam Gedung Kantor Kejari Gayo Lues, Blangkejereng, Kamis, 21 Desember 2023.
Ke empat orang terpidana itu, masing-masing, Saipandi Alias Pandi Bin Abul Latif (33), warga Kampung Porang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Kemudian, Arbiata Alias Arbi Bin Husin (37) tahun, warga Dusun Pegayon, Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
Selanjutnya, Abdullah Alias Dullah Bin Mad Rafar (45) , warga Dusun Umah Sagi, Desa Reje Pudung, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Terakhir, Abu Rahim Bin Brahim Bin Kamarudin (42), warga Dusun Ujung Baro, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.
“Ke empat orang terpidana ini telah melanggar Pasal 20 dan Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat maisir (judi),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi melalui Kasi Intelijen Handri SH kepada ADHYAKSAdigital dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Desember 2023.
Diterangkan, eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Nomor : 6/JN/2023/MS.Bkj tanggal 07 Desember 2023, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : SP.OPS- 1099 /L.1.26/DIP.4/12/2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN- 1092/L.1.26/Eku.3/12/2023.
Saipandi mendapatkan hukuman 10 (sepuluh) kali cambukan di depan umum. Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 8 (delapan) kali cambuk.
Arbiata mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali cambukan di depan umum. Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 10 (sepuluh) kali cambuk.
Abdullah mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali cambukan di depan umum. Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 8 (delapan) kali cambuk.
Terakhir, Abu Rahim mendapatkan hukuman sebanyak 10 (sepuluh) kali cambukan di depan umum. Oleh karena Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 57 (lima puluh tujuh) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk, sehingga Terhukum melaksanakan 8 (delapan) kali cambuk.
Turut hadir menyaksikan eksekusi hukum cambuk hari itu antara lain, Kajari Gayo Lues diwakili Kasi Pidum, Muhammad Sairi, S.H. Ketua Mahkamah Syari’ah Blangkejeren diwakili Hakim Pengawas Alimal Yusro Siregar, S.H. Kasatpol PP Gayo Lues diwakili Kabid, Novi Ardianto, SE.
Selanjutnya, Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues, Kapus Blangkejeren diwakili, Dr.Masri. personil Satpol PP dan WH Gayo Lues, serta seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues. (Felix Sidabutar)