Nasional

Hati Nurani Yusfidli Bebaskan Muhyani

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis yang digelorakan Kejaksaan Republik Indonesia mampu diimplementasikan seluruh unit kerja Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan.

Hati nurani Muhammad Yusfidli Adhyaksana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Banten berbicara kala mendapati adanya pelimpahan berkas perkara pidana pembunuhan, seorang peternak spontan melakukan perlawanan pembelaan diri atas peristiwa pencurian kambing miliknya.

Yusfidli Adhyaksana mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis ini. Hati nuraninya berbicara kala mendapati adanya berkas penanganan perkara pidana yang ditangani anak buahnya di jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Serang. Perkara pidana pembunuhan ini dihentikan penuntutannya.
Ini semua berkat panggilan hati nurani Muhammad Yusfidli Adyaksana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang. Dia menginisiasi perdamaian antara keluarga korban dengan tersangka Muhyani. Kejaksaan Tinggi Banten atas nama pimpinan Kejaksaan RI mendukung dan memberikan apresiasi atas penegakan hukum humanis atas perkara ini.

Bertempat di Kantor Kejati Banten, Serang, Senin 18 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi didaulat menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice (SKP2 RJ) Kejari Serang terhadap Muhyani, spontan melakukan perlawanan atas peristiwa pencurian ternak yang mengakibatkan tewasnya warga, yang diduga pelaku pencurian.

Adapun Surat SKP2 RJ dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : TAP209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Kajati Banten, Didik Farkhan menyampaikan tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Jika seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa. “Pak Muhyani menerima SKP2, dia bebas dari jeratan pidana. Ini murni kita lakukan berdasarkan penegakan hukum humanis,” ujar Kajati Banten.

Muhyani, yang viral karena perkara yang menimpanya ini mengaku terharu dan berterimakasih atas kebijakan Kejari Serang yang menghentikan perkara pidana yang menjeratnya. Dia mengucapkan banyak terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantunya. “Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres. Saya bersyukur, saya berterima kasih,”ucapnya dengan mata berkaca-kaca. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button