
ADHYAKSAdigital.com –Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) adalah organisasi kemasyarakatan, wadah menaungi para pensiunan pegawai dan jaksa Kejaksaan Republik Indonesia. KBPA, 21 Desember 2023, tahun ini genap berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun sejak didirikan 21 Desember 1966 silam.
Usia organisasi ini tidak lagi belia, tentunya perjalanannya telah melewati proses panjang menjadi organisasi yang matang, khususnya dalam mengayomi seluruh anggotanya, lewat beragam program-program pelatihan, diskusi, olahraga, sosial kemasyarakatan, kerohanian dan ajang silaturahmi bernostalgia sesama pengurus dan anggota, juga kepada institusi Kejaksaan.
Dengan pertambahan usianya kini 57 tahun, KBPA sebagai perkumpulan pensiunan pegawai dan jaksa tetap lah bagian dari Kejaksaaan RI. Walaupun tidak lagi aktif berdinas sebagai aparatur Kejaksaan, pensiunan para pegawai dan jaksa tetap membangun silaturahmi dengan insan Adhyaksa yag masih aktif.
Bagi pengurus dan anggota, berstatus sebagai pensiunan Kejaksaan, kecintaan mereka terhadap Kejaksaan tidak luntur hingga akhir hayat menjemput. Menjadi tanggung jawab moral, KBPA berupaya memberikan sumbangsih untuk Kejayaan Kejaksaan dan merajut silaturahmi dengan insan Adhyaksa aktif yang tengah bergumul dalam pengabdiannya sebagai pegawai dan jaksa di Kejaksaan.
Seiring dengan meningkatnya Kepercayaan Publik atas kinerja Kejaksaan RI dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, KBPA tentunya berbangga hati, rumah yang menghidupinya masih eksis sebagai lembaga negara bidang hukum yang berpredikat positif dimata publik.
KBPA turut bangga atas raihan prestasi Kejaksaan RI. Kepercayaan Publik dalam survei terakhir yang dirilis lembaga survei adalah sebuah capaian yang membanggakan. KBPA selama ini turut mendorong agar pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI lebih ditingkatkan. Beragam program Kejaksaan menunjukkan perubahan yang positif dalam peningkatan kinerja Kejaksaan.
ST Burhanuddin membawa lembaga Adhyaksa terus bergerak. Soliditas dan solidaritas insan Adhyaksa menjadi salah satu kunci lembaga ini mampu berkomitmen dalam penegakan hukum. Pembenahan dan perubahan dalam kinerja terus digelorakan bagi segenap insan Adhyaksa. Budaya kerja yang mengedepankan profesionalisme dan integritas.
Penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif sangat diaprsiasi masyarakat pencari keadilan. Sama halnya dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, sehingga memperoleh “Public Trust”. Menjadi beban moral Kejaksaan untuk lebih profesional dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi, sehingga pengelolaan dan penggunaan keuangan negara dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
Kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam penindakan, pencegahan dan pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum tidak pidana korupsi. Kejaksaan tidak semata-mata menindak pelaku korupsi, Kejaksaan juga melakukan kampanye anti korupsi serta pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
Kebanggaan dan rasa cinta Insan Adhyaksa terhadap intitusinya selalu melekat. Walaupun tidak lagi aktif berdinas sebagai aparatur Kejaksaan, pensiunan para pegawai dan jaksa tetap merawat dan mengawal kinerja institusi ini tetap dalam rel pelayanan dan penegakan hukum yang sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan.
KBPA mengapresiasi berbagai perubahan lembaga ini, khususnya dalam membangun sumber daya manusia Kejaksaan, lewat berbagai pelatihan dan pendidikan bagi personilnya. Perubahan menuju Kejaksaan yang profesional, berintegritas dan berhati nurani semakin nyata dalam praktiknya.
Di momen HUT ke 57 KBPA Tahun 2023, KBPA diberi tanggung jawab moral mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar selalu mempedomani Tri Krama Adhyaksa. Didasari kecintaannya, wajah penegakan hukum Kejaksaan profesional, berintegritas dan berhati nurani. Kejaksaan Hebat, Kejaksaan Humanis ! #####
Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital, tinggal di Medan