DPO Ini Tidak Lagi “Jenggo” !
ADHYAKSAdigital.com –Muhammad Yani, alias Jenggo Bin Yahya Nanang, pria dewasa ini tidak mampu menghindar kala diamankan tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejari Palembang dari suatu tempat di Palembang, Jumat 15 Desember 2023.
Jenggo adalah buronan Kejaksaan Negeri Palembang. Dia dinyatakan buron karena menghindar untuk dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang mengadili perkara pidana yang menjeratnya.
Dia merupakan terpidana dalam Perkara Pengrusakan Barang Sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017.
“M.Yani alias Jenggo sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Tahun 2017 lalu, kurang lebih selama 6 (enam) tahun,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 16 Desember 2023.
Vanny YES menerangkan, setelah berhasil diamankan, Jenggo langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang, selanjutnya Terpidana M.Yani, alias Jenggo segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk menjalani hukuman pidananya. (Felix Sidabutar)