Kepada Jaksa Baru, Jaksa Agung Ingatkan Kode Etik Perilaku Jaksa

ADHYAKSAdigital.com –Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 resmi ditutup Jaksa Agung ST Burhanuddin, bertempat Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Kamis 14 Desember 2023.
Jaksa Agung ST Burhanuddin disaksikan pejabat utama Kejaksaan RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI, hari itu melantik para peserta PPPJ Angkatan 80 Tahun 2023 ini menjadi jaksa. Ratusan jaksa baru ini sah menjadi Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Republik Indonesia.
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta segenap jajaran Penyelenggara, Widyaiswara, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras memberikan bimbingan ilmu, wawasan dan pengalamannya dalam menyukseskan rangkaian PPPJ Gelombang II Angkatan 80 Tahun 2023.
ST Burhanuddin mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan tugas dan wewenang serta perilaku hidup sehari-hari, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.
Oleh karenanya, Jaksa Agung menekankan agar para Peserta PPPJ selalu mematuhi Kode Etik Profesi Jaksa sebagai pengarah untuk menjadi Jaksa yang profesional, berintegritas, berhati nurani dan kredibel yang selalu menjaga marwah Institusi Kejaksaan.
“Saya ingin Saudara pahami bahwa menyandang status Jaksa tidak cukup hanya dengan menguasai berbagai elemen kognitif yang berkaitan dengan kecerdasan dan kemampuan berpikir semata. Namun jauh lebih dari itu, saya ingin kalian dapat merefleksikan kemampuan kritis dan mempertajam afektif dalam menimbang baik buruknya suatu tindakan, perbuatan dan keputusan yang hendak diambil,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menambahkan, pentingnya seorang Jaksa untuk menjaga nilai moral dalam pelaksanaan tugas dikarenakan penegakan hukum tidak selalu berbicara dalam konteks gramatikal semata, melainkan ada sudut etis yang harus diperhatikan oleh seorang Jaksa.
Selanjutnya mengenai pesatnya perkembangan sarana teknologi informasi, Jaksa Agung menyampaikan dewasa ini menuntut kita untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia yang serba canggih dan modern. Selaras dengan hal itu, maka modus operandi dan corak tindak pidana yang akan kita hadapi ke depan akan semakin kompleks., salah satu contohnya adalah keberadaan mata uang digital atau mata uang kripto.
Menurut Jaksa Agung, mata uang kripto memberikan tantangan baru kepada penegak hukum dalam proses penyitaannya. Hal itu berkaitan dengan status kripto yang dapat menjadi alat melakukan tindak pidana (instrument delicti) atau hasil tindak pidana (corpus delicti).
“Untuk itu, Saudara dituntut bekerja secara cermat, cerdas, profesional, selalu meng-upgrade ilmu dan pengetahuan serta penguasaan teknologi guna menyelaraskan diri dalam menghadapi tuntutan perkembangan penegakan hukum dan keadilan masyarakat yang makin kompleks dan dinamis,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa tahun depan akan ada perhelatan akbar politik di negeri ini yaitu Pemilihan Umum Tahun 2024. Isu netralitas ASN tak terkecuali netralitas Insan Adhyaksa selalu membayangi, sehingga Jaksa Agung juga mengingatkan agar Jaksa itu harus netral, tidak berpolitik apalagi politik praktis. (Felix Sidabutar)