Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Inkrah
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu digelar di Halaman Kantor Kejari Gayo Lues, Blangkejeren, Rabu 13 Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi SH.MH diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gayo Lues, Yusril Ardi memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana hari itu.
Kegiatan tersebut digelar Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-1059/L.1.26/Kpa.5/12/2023 tanggal 12 Desember 2023, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor : 36/Pid.Sus/2023/PN Bkj Tanggal 30 Agustus 2023.
Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari telepon seluler, alat hisap sabu, ganja, sabu-sabu, ekstasi dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya. Narkotika Golongan I Jenis Sabu (Methampetamina) dengan jumlah 0,15 gr (Nol Koma Lima Belas) gram atas nama terpidana Kar, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor : 36/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 30 Agustus 2023.
Kemudian, Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan jumlah 4,13 (Empat Koma Tiga Belas) gram atas nama terpidana Da, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 37/Pid.Sus/2023/PN BkjTanggal 23 Agustus 2023.
Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan jumlah 4,90 (Empat Koma Sembilan Puluh) gram atas nama terpidana ISW, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 41/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 20 September 2023.
Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan jumlah 9,32 (Sembilan Koma Tiga Puluh) gram atas nama terpidana IA, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 48/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 20 September 2023;
Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan jumlah 6 (Enam) batang dan 0,29 (Nol Koma Dua Sembilan) gram biji atas nama terpidana Su, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 44/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 31 Agustus 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi menegaskan pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari itu telah sesuai dengan Pasal 270 KUHP tentang putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap atau inkrah dilakukan oleh Jaksa. “Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah sejak Januari 2023 sampai dengan Desembee 2023,” Ujar Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 14 Desember 2023.
Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Gayo Lues khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).
“Pemusnahan barang bukti dengan cara pembakaran dan kemudian memblender barang bukti sabu sehingga larut dan tidak bisa digunakan lagi, dan diakhiri dengan penandatangan Bersama Berita Acara Pemusnahan,” terangnya.
Ismail Fahmi mengajak seluruh warga masyarakat di Kabupaten Gayo Lues untuk bersama-sama menjaga lingkungannya untuk bebas dari narkoba, khususnya generasi muda di daerah tersebut. “Mari kita bersama menjauhi dan memerangi narkoba sehingga lingkungan kita bebas dari narkoba,” pesan Kajari Ismail Fahmi.
Acara ini turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Gayo Lues, Kapolres Gayo Lues, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pengadilan Negeri dan Perwakilan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. (Felix Sidabutar).